Utang Pihak Ketiga Bisa Dibayar Apabila APBD Sudah Jalan

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat mulai membayar utang pihak ketiga. informasi pembayaran ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya.
Menurutnya, pembayaran utang para rekanan tersebut mejadi prioritaskan Pemprov Maluku Utara.“Setalah adanya aksi protes, kami langsung ketemu dan dalam waktu dekat pemerintah provinsi segera lakukan pembayaran,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 19 Maret 2024.
Purbaya menuturkan pembayaran itu akan disegerakan. Ini sesuai hasil rekonsiliasi utang yang tercacat dan siap dibayarkan apabila APBD 2024 berjalan.
“Intinya tahun ini, Pemprov Malut lebih prioritaskan pembayaran hutang pihak ketiga karena hasil rekon sudah tercatat dalam APBD,” tandasnya. **