voicemu.com
Beranda Hukrim 6 Blok Tambang Nikel Ini Diduga jadi Bagian Proses Suap ke AGK

6 Blok Tambang Nikel Ini Diduga jadi Bagian Proses Suap ke AGK

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada enam blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP nikel di Maluku Utara menjadi ‘bancakan’ atau bagian dari proses korupsi oleh Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba atau AGK.

    Dugaan ini terungkap dalam konferensi pers penahanan Muhaimin Syarif di Gedung KPK pada Rabu (17/7/2024) kemarin. Muhaimin alias Ucu diduga sebagai ‘tangan kanan’ AGK selama menjabat Gubernur Maluku Utara.

    Dalam jumpa pers, KPK menyampaikan alasan ditahannya bekas Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu. Muhamin diduga menyuap AGK perihal sejumlah proyek maupun perizinan di Maluku Utara. Salah satunya adalah pengusulan penetapan blok WIUP ke Kementerian ESDM.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Muhaimin diduga memberikan uang suap kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.

    Asep mengatakan pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

    Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP 37 perusahaan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin selama 2021-2023 yang ditandatangani sang ustaz. Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan tersebut diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

    Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.

    “Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023,” ujar Asep seperti dilansir di beritasatu.

    Secara terperinci, enam blok tambang dimaksud berkaitan dengan tambang komoditas nikel. Enam blok yang sudah meraih WIUP dari ESDM itu diantaranya Blok Kaf (nikel) di Halmahera Timur, Blok Foli (nikel) di Halmahera Timur, Balok Marimoi 1 (nikel) di Halmahera Timur, Blok Pumlanga (nikel), Blok Lilief Sawai (nikel) di Halmahera Tengah, dan Blok Wailukum (nikel).

    Adapun dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP. Yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

    “Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai,” papar Asep.

    6 Blok Tambang Nikel Ini Diduga jadi Bagian Proses Suap ke AGK
    Tangkapan citra satelit Pulau Gee, Halmahera Timur. Foto: Foshal/betahita.id

    Mineral Jaya Molagina

    Dikutip dari cnbcindonesia, Blok Kaf yang berlokasi di Halmahera Tengah ini dimenangkan PT Mineral Jaya Molagina dengan nilai Kompensasi Data dan Informasi atau KDI senilai Rp700 miliar.

    Dilansir dari kanal halmaheranesia, Mineral Jaya Molagina akan mengeruk nikel di Pulau Gebe dengan luas konsesi 914,50 hektar. Pulau mungil di ujung tenggara Pulau Halmahera ini terhitung ada tujuh IUP nikel yang bercokol di atasnya, Mineral Jaya Molagina.

    Tujuh perusahaan ekstraktif tersebut yaitu PT Bartra Putra Mulia dengan luas konsesi 1.850 hektar. Bartra Putra Mulia resmi beroperasi setelah izinnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/42/2013. Masa izin waktu operasi perusahaan terhitung sejak 1/29/2013 sampai 1/27/2032.

    Selanjutnya yaitu PT Anugrah Sukses Mining.  Perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/315/2013 dengan luas konsesi 503 hektar ini bercokol hingga tahun 2033.

    Lalu ada PT Lopoly Mining Cdx. Perusahaan ini izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/3366.A/2013 dengan konsesi 47,40 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 10/17/2013 sampai 10/17/2033.

    Kemudian ada PT Karya Wijaya. Perusahaan yang izinnya diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui SK nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan luas konsesi 500 hektar tersebut beroperasi terhitung sejak 12/4/2020 sampai 12/4/2040.

    Berikutnya adalah PT Smart Marsindo. Perseroan tetap yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/330/2012 dengan luas konsesi 666,30 hektar ini beroperasi terhitung sejak 12/13/2012 sampai 12/13/2032.

    PT Mineral Trobos masuk dalam daftar Pulau Gebe. Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023 dengan konsesi seluas 315 hektar ini beroperasi terhitung sejak 5/26/2023 sampai 2/1/2038. Yang terakhir yaitu PT Mineral Jaya Molagina. Perusahaan pemenang lelang WIUP Blok Kaf seluas 914,50 hektar.

    Wasile Jaya Lestari

    Sama halnya dengan Mineral Jaya Molagina. PT Wasile Jaya Lestari diumumkan sebagai pemenang resmi dengan KDI Rp 9.888.888.000. Blok Foli dengan komoditas nikel yang berlokasi di Halmahera Timur ini sah milik Mineral Jaya Molagina.

    Pengumuman Blok Foli diumumkan pada lelang Gelombang II bersama 10 blok lainnya. Yaitu Mulya Agung, Ulu Rawas, Bayung Lencir, Lingga Bayu, Merapi Barat, Tumbang Nusa, Pasiang, Pumlanga, Blok Lililef Sawai, serta Blok Natai Baru.

    Antam (ANTM)

    PT Aneka Tambang Tbk atau Antam memenangkan lelang atas dua blok WIUP. Dua blok tersebut ialah Blok Marimoi I Halmahera Timur dan Blok Lililef Sawai Halmaera Tengah. Dikutip dari liputan6, dua blok tambang nikel ini memiliki nilai KDI senilai total Rp 124 miliar, masing-masing Blok Marimoi I dengan nilai KDI Rp 14,8 miliar, dan Blok Lilief Sawai dengan nilai KDI Rp 110 miliar. **

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan