Praktisi Desak KPK Dalami Dugaan Suap Rp5 M Haji Robert ke AGK

Daftar isi:
TERNATE – Kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atau AGK masih berkutat di Pengadilan Negeri Ternate.
Namun demikian, sejumlah pihak, termasuk Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo belum dibongkar tujuan pemberiannya.
Padahal dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romo Nitiyudo Wachjo atau lebih familiar dipanggil Haji Robert itu diduga memberikan sejumlah uang mencapai lebih dari Rp5 miliar.
KPK menyebut, pemberian Rp5 miliar tersebut dilakukan di Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara. Terdakwa AGK menerima Rp2,200 miliar dari Haji Robert.
“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, Terdakwa telah menerima uang tunai Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali penerimaan sejumlah Rp2.200.000.000,00,” tulis KPK dalam dakwaan.
Selain itu, Haji Robert juga memberikan Rp3,345 miliar terhitung 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Uang diberikan Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida.
Uang diterima oleh Terdakwa AGK secara bertahap sebanyak tujuh kali transferan melalui rekening Zaldi H. Kasuba di Bank Mandiri, Ramadhan Ibrahim dengan rekening BNI dan BCA atas nama Idris Husen.
Praktisi hukum Agus R. Tampilang ketika dimintai tanggapan ihwal dakwaan tersebut menyatakan, motif dugaan suap Rp5 M dari Haji Robert ke Terdakwa AGK harus didalami oleh penyidik KPK.
Perbuatan para pihak yang diduga memberi, menurut Agus, sudah memenuhi unsur penyuapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak pidana korupsi. Itu sebabnya penyidik KPK sangat penting mendalami dan mengungkap faktor pendorong terjadinya transaksi dugaan suap.
Kedua belah pihak harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurut Agus, yang namanya penyuapan tidak berdiri sendiri atau tunggal.
“Ada pemberi dan penerima. Pemberi itu menyerahkan, sedangkan penerima itu mengambil. Bagaimana KPK hanya menetapkan AGK sebagai tersangka, padahal pemberi dan penerima adalah orang yang cakap dan mengetahui niat dari pemberian itu apakah ada kaitan dengan izin tambang atau tidak. Ini yang harus diungkap KPK supaya publik juga tahu apa motifnya,” kata Agus, Rabu 24/7.
Agus mengatakan penyidik KPK mestinya memanggil dan memeriksa lebih lanjut terhadap Haji Rober guna menggali motif pemberiannya.
Akui Kasih Uang ke Putra Terdakwa AGK
Haji Robert sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin. Kesaksiannya di hadapan majelis hakim ia mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada M. Thariq Kasuba.
Haji Robert menyebut pemberiannya ke Thariq tidak ada maksud dan tujuan lain. Uang tersebut bukan diberikan cuma-cuma melainkan dipinjamkan.
“Uang Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Thariq merupakan pinjaman dengan alasan membangun usaha kos-kosan di daerah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Jadi sesuai perjanjian, uang pinjaman itu akan dilunasi selama lima tahun ke depan,” jelas Haji Robert menjawab pertanyaan hakim.
KPK sebelumnya juga berencana menjemput paksa Haji Robert mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi AGK.
“Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024 seperti dikutip dari viva.co.id.
Lembaga antirarusah itu meminta Haji Robert agar kooperatif jika tak ingin dijemput paksa. Tessa menyebut, keterangan setiap saksi dalam kasus korupsi dinilai sangat penting. “Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir,” tandasnya. (red)