voicemu.com
Beranda Headline SKAK Malut-Jakarta Laporkan Tauhid ke KPK atas Dugaan Korupsi

SKAK Malut-Jakarta Laporkan Tauhid ke KPK atas Dugaan Korupsi

Surat tanda terima surat/dokumen

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta resmi melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tauhid dilaporkan atas dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada 2016-2019 senilai Rp 22 miliar.

Ketua Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK Malut-Jkt) Reza dikonfirmasi membenarkan ihwal laporan ke KPK tersebut. Laporan tertanggal 25 Juli 2024 ini diterima KPK pada pukul 14.50 Waktu Indonesia Barat.

“Iya, kita sudah laporkan (dugaan korupsi) yang diduga menyeret nama Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman,” ujar Raza.

Reza mengatakan, kasus yang baru saja dilaporkan tersebut terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan. Penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 pada 7 Juli 2022, ditemukan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00.

Selanitu itu, BPKP dalam laporan auditnya mengungkapkan adanya penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Juga ada dugaan keterlibatan PT Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya PT BPRS Bahari Berkesan yang mengelola dana sebesar Rp 11 miliar.

“Merujuk temuan tersebut, kami menduga ada indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan dan investasi di Kota Ternate. Temuan-temuan ini, menurut hemat kami, telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dilakukannya investigasi perdana bagi KPK,” jelasnya.

Reza menambahkan, dugaan korupsi penyertaan modal yang diduga menyeret Tauhid, secara kelembagaan terus dikawal.

“Atas nama SKAK MU-JKT akan terus mengawal dan mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Kota Ternate,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan