Desak KPK Ambil Alih Kasus Halsel Expres Muhammad Kasuba

TERNATE – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia dan DPC GPM Kota Ternate menggelar aksi unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 12/8.
Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bersama Anti Korupsi Maluku Utara ini mendesak kejaksaan tinggi agar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01.
“Status Muhammad Kasuba sebagai tersangka mesti sudah harus diperiksa kembali. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara harus ambil langkah,” teriak Azis Abubakar, Koordinator aksi GPM Kota Ternate saat berorasi.
Azis mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harusnya sudah membuka kembali kasus pengadaan kapal cepat senilai lebih dari Rp15 miliar ini. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ternate dapat dijadikan dasar jaksa menindaklanjuti kasus dimaksud.
“Dalam putusan hakim membatalkan SP3 oleh kejaksaan. Itu artinya, SP3 yang sebelumnya diterbitkan gugur secara otomatis demi hukum. Karena itu tidak ada alasan jaksa tidak membuka kembali kasus,” ujarnya.
Menurut Azis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus Halsel Expres apabila Kejati Maluku Utara tak juga menindaklanjuti putusan praperadilan.
“Padahal putusannya sejak 2012 lalu, sudah sangat lama. Namun pihak kejati seolah mendiamkan kasus ini. Karena kami mendesak KPK segera periksa Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi Halsel Expres,” tandasnya. **