Barisan Muda MaKayoa Bakal Laporkan Sejumlah ASN ke Bawaslu

Barisan Muda Makian-Kayoa [MaKayoa] Kota Ternate mengajak seluruh warga Kota Ternate untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang damai dan sejuk.
Ketua Barisan Muda MaKayoa Irfan Sangaji menyebut, pilkada serentak bertujuan memperkuat demokrasi di tingkat lokal dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan masa depan daerah, khususnya Kota Ternate.
Itu sebabnya masyarakat dipandang penting selalu santun dan berkepala dingin menyikapi perkembangan isu-isu yang kaitanya dengan Pemilihan Wali Kota Ternate.
“Masyarakat jangan ikut-ikutan buat gaduh dan memperkeruh suasana. Para aparatur sipil negara [ASN] juga demikan dan jangan sampai terlibat dalam dugaan pengrusakan alat kampanye [baliho/spanduk] calon lain,” ujar Irfan, Senin 28/10.
Irfan mengatakan, pengrusakan alat peraga kampanye [APK] calon lain yang diduga melibat ASN Pemerintah Kota Ternate mestinya tidak terjadi. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum ketua rt/rw, lurah, camat maupun para ASN secara tidak langsung ikut mencoreng nilai-nilai demokrasi.
“Bahkan ada beberapa oknum kepala OPD juga diduga ikut serta mengajak kepada ASN dan masyarakat Kota Ternate untuk memenangkan calon tertentu. Menurut kami ini mencoreng nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Irfan mengisyaratkan agar Bawaslu Kota Ternate segara bergerak cepat dan menjadi garda depan menangani kasus pengrusakan APK ni. Dia berharap dugaan keterlibatan para oknum abdi negara tersebut segera ditelusuri tanpa harus menunggu laporan.
“Barisan Muda MaKayoa dalam waktu dekat akan berunjukrasa damai di Kantor Wali Kota dan Bawaslu Ternate, sekaligus melaporkan dugaan keterlibatan para oknum-oknum ASN tersebut,” sebutnya.
Irfan mengemukakan, laporan terhadap sejumlah oknum ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 angka 12-15 peraturan ihwal disiplin ini memuat batasan atau menelarangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.
Aturan lainnya yaitu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya berharap kepada semua masyarakat Kota Ternate, khususnya para ASN lingkup Kota Ternate, mulai dari pimpinan OPD, camat, lurah, bahkan sampai pada tingkat RT-RW untuk patuh dan selalu menjaga integritasnya sebagai abdi masyarakat,” terang Irfan. **