Penyelenggara Pemilu dan Kepolisian Diminta Hentikan Quick Count Sherly-Sarbin

Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 01, 02 dan 03 meminta KPU dan Bawaslu segera menghentikan lembaga survei Indikator yang melakukan hasil hitung cepat atau quick count Pilgub Maluku Utara 2024.
Menurut mereka, quick count oleh Indikator dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengakibatkan situasi politik yang tidak kondusif. Apalagi, hasil hitung cepat tersebut dilakukan di Bela Hotel dan ditayangkan di akun Facebook Sherly Tjoanda.
Juru Bicara Cagub-Cawagub nomor urut 03 Muhammad Kasuba dan Basri Salama, Dino Umahuk menyampaikan, apa yang dilakukan calon gubernur nomor urut 4 dan lembaga survei Indikator sangat bertentangan dan tidak dibenarkan. Ini karena akun penyiaran quick count bukan akum tim dan tidak terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terlebih ini dilakukan oleh Indikator yang pernah merilis hasil survei yang diragukan kevalidannya. Kita ragukan independensi dari quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang notabenenya markas pasangan cagu-cawagub nomor urut 4. Dan lembaga yang dipakai merupakan lembaga survei yang selama ini bekerja untuk paslon 04,” jelas Dino saat jumpa pers, Rabu 27/11.
Dino menampik quick count bukan merupakan hasil perhitungan akhir. Kendati begitu, ia hawatir ada hal-hal yang dapat menggiring dan membangun kepercayaan publik seolah-olah Sherly-Sarbin sudah menang.
“KPU dan Bawaslu segera ambil langkah tegas. Karena kenapa, ketika terjadi fakta politik di lapangan yang berbeda, ini bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Protes serupa disampaikan Cagub-Cawagub 01 Husain Alring dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS). Juru Bicara HAS Muis Djamin menyebut, quick count Sherly-Sarbin yang dilakukan lembaga survei Indikator jelas bertentangan.
“Prinsipnya bahwa selama tidak ada norma yang mengatur segala tahapan prores perhitungan rekapitulasi dan menetapkan siapa yang menjadi pemenang tidak diatur dalam norma, di luar dari itu bertentangan, termasuk quick count,”
Menurut Muis, hitung cepat oleh Indikator secepatnya dihentikan. Ini karena selain tidak diatur atau termuat dalam norma KPU, juga berpotensi menggiring persepsi publik maupun membangun opini.
“Bisa saja ada poin-poin penting proses pungut hitung yang diabaikan. Kami berharap agar KPU, Baswalu dan kepolisian segera ambil langkah konkrit,” pintanya.
“Tidak ada pilihan lain harus dihentikan. Kami akan datang dan bubarkan sendiri jika quick count paslon 04 masih terus dilakukan. Selama prosesnya itu dianggap tidak sesuai norma yang diatur, maka menurut kami janganlah buat gaduh,” sambungnya.
Koordinator Tim HUkum Aliong-Sahril, Abdullah Kahar mengaku quick count diperboleh undang-undangan, namun harus difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggaran pemilu.
“Di luar itu tidak diperbolehkan. Karena itu mendatangkan kegaduhan masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Menurutnya, hasil hitung cepat secara sepihak bisa memicu situasi yang tidak kondusif. “Katakanlah seperti ini, quick count sepihak kemudian hasilnya dilemparkan (publikasi) ke masyarakat, inikan membuat masyarakat jadi berantam, apalagi inikan ada paslon 01, 02 dan 03.
“Hasil quick count paslon 04 misalnya. Lalu kemudian hasilnya dilemparkan seluruh masyarakat Maluku Utara, dan andaikan masyarakat Maluku Utara tidak hasil ini akan terjadi kegaduhan,” sambungnya.
Ia berharap Polda Maluku Utara secepat mengambil langkah tegas dan segera menghentikan quick count yang dilakukan Indikator. **