voicemu.com
Beranda Voice Gosale Utang Pajak Rokok Capai Rp 27 M, Purbaya: Dibayar 2 Tahap

Utang Pajak Rokok Capai Rp 27 M, Purbaya: Dibayar 2 Tahap

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.

BPKAD Maluku Utara mencatat tunggakan pajak rokok yang harus dibayar ke kabupaten/kota oleh Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 27 miliar.

Rencana pembayaran dilakukan dua kali. Tahap pertama sebesar Rp 10 miliar melalui triwulan III Tahun 2024, sedangkan sisanya Rp 17 miliar akan dilunasi di triwulan I pada 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya, saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat, 29 November 2024.

Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana dan jajaran BPJS Ternate ikut hadir dalam rapat koordinasi (rakor) itu. Rakor dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara Tulus.

Purbaya mengatakan, pembayaran disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Penyesuaian dikarenakan Pemprov Maluku Utara dituntut melunasi sejumlah utang pihak ketiga.

“Kita keterbatasan kas. Karena itu kita selesaikan Rp 10 miliar terlebih dahulu, sisanya dibayarkan pada triwulan pertama tahun depan, atau ketika ada tambahan anggaran melalui pergeseran,” jelas Purbaya.

Purbaya berharap, rakor yang membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 perihal Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pajak rokok sekaligus memperkuat pendanaan untuk JKN.

“Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjamin,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan