Ratusan Juta Anggaran Perdin-Mami di Bappeda Malut Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Anggaran ratusan juta di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara tak dapat dipertanggungjawabkan.
Fulus yang diperuntukan dalam rangka perjalanan dinas, makan minum serta belanja alat tulis kantor atau ATK ini disinyalir di korupsi.
Temuan ratusan juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini termuat dalam LHP BPK Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.
LHP BPK nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 menyebutkan, dari Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran, Bappeda Maluku Utara merealisasikan belanja perjalanan dinas (perdin), ATK (alat tulis kantor) dan makan minum (mami) sebesar Rp 2.886 miliar.
Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja, BPK menemukan Rp 315 juta tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
BPK juga menemukan belanja makan minum sebesar Rp 112 juta tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada Bappeda Maluku Utara, BPK tidak mendapat bukti-bukti yang lengkap dan sah terhadap belanja makan minum dimaksud.
Atas kondisi ini, menurut BPK, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai akhir pemeriksaan pada 30 April 2024.
“Telah dilakukan permintaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan dokumen sebanyak tiga kali yang terdiri dari Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam LHP. **