LMP Malut Laporkan Dua Pejabat Halmahera Barat atas Dugaan Korupsi

Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara melaporkan Kepala Bagian Kesra Halmahera Barat ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. LMP juga melaporkan Feny Kiat selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Halmahera Barat.
Wakil Ketua LMP Maluku Utara menjelaskan, laporan terhadap kedua pejabat di Halmahera Barat ini kaitannya dengan belanja bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun anggaran 2023.
Menurut Ajis, pelaksanaan bansos di Bagian Kesra Halmahera Barat tidak sesuai ketentuan laporan realisasi anggaran. Realisasi sebesar Rp 4,083 miliar diduga bermasalah dari total pagu Rp 9.602 miliar. Sedangkan di Dinas Pariwisata realisasi hiba tanpa SK Bupati.
“Belanja hibah di Dinas Pariwisata senilai Rp2.820.000.000,00. Hibah- hibah ini disalurkan kepada KONI Rp 1,150 miliar, PMI Rp 550 juta, KNPI dan NU masing-masing Rp 30 juta, GMKI dan GEKRAF juga Rp 30 juta. Dari masing-masing penerima hibah ini tidak terdapat SK Bupati,” jelas Ajis sesuai membuat laporan, Rabu, 22 Januari 2025.
Ajis berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dapat menindaklanjuti dan segera mengeluarkan sprindik untuk penyelidikan. “Dalam laporan kita juga lampirkan Hasil Audit LHP BPK RI Nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/.2024 tertanggal 27 Mei 2024,” ujarnya. **