MK Tolak Permohonan Elang-Rahim, IMS-ADIL Sah Pimpin Halteng

Polemik pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah usai sudah. Ini setelah Mahmakah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Edi Langkara – Abd. Rahim Odeyani.
Keputusan penolakan ini termuat dalam putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim Mahkamah menolak permohonan pemohon terkait perselisihan hasil perolahan suara Pilkada Halmahera Tengah.
Atas hasil ini, pasangan nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih. Mereka ditetapkan oleh ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilkada 2024 sesuai ketentuan.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih IMS-ADIL melalui tim hukumnya Iskandar Joisangadji menyatakan, putusan yang dibacakan hakim MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang Pilkada Halmahera Tengah.
“Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohon pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas, bahkan membingungkan,” katanya didampingi rekan M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis, 6 Februari 2025.
“Oleh karena pokok permohonnya mengenai Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) sementara petitumnya memohon MK untuk menetap pemohon Edi Langkara-Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) untuk ditetapkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kota Subulussalam di Provinsi Aceh sebagaimana terurai pada halaman 396-397,” sambung Iskandar.
Atas dasar putusan tersebut, kata Iskandar, bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai hakim MK sebagaimana dalam putusannya.
“Kami juga menegaskan bahwa pokok permohanan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,” uajrnya.
Penjelasan senada disampaikan M.Tabrani Muthalib. Menurutnya, permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.
“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan pilkada, dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi parpol,” terangnya.
Taufic Syahri Layn menambahkan, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edi Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku Penjabat Bupati Halteng dengan maksud untuk membunuh karakter mereka agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang meneyesatkan.
Karena faktanya, proyek terebut tetap ada dan diselesaikan Ikram Malan Sangadji selama menjadi Pj Bupati. Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum, tim hukum IMS-ADIL bersama dengan bupati dan wakil bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon.
“Agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,” ujarnya. **