Managemen Adhita Nikel Indonesia Bantah Blokade 5 Tongkang PIM

Managemen PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) meluruskan informasi pemblokiran dan monopoli PT Pesona Indo Makmur (PIM) terhadap lima unit tongkang milik PT Amanah Mining Indonesia (AMIN) di pelabuhan PT ANI.
Kepala Teknis Tambang PT ANI Abdul Karim Jawa Korona membantah infomasi liar itu. Abdul menyebut kabar pemblokiran tongkang dan monopoli PT PIM di konsensi IUP PT ANI tidak benar adanya dan tanpa dasar yang jelas.
“Jadi pemblokiran tongkang bukan dilakukan PT PIM, melainkan managemen PT ANI. Ini dilakukan karena PT AMIN tidak membayar royalti lima tongkang. Jika PT AMIN membayar royalti, kami yakin tongkang yang sekarang sandar bisa keluar dari pelabuhan khusus PT ANI, bila kewajiban sudah dibayarkan,” ungkapnya, Rabu, 23 April 2025.
Abdul menjelaskan, pemblokiran dilakukan buntut PT AMIN tidak membayar royalti kepada PT ANI. Pemblokiran sesuai perintah manageman pusat PT ANI.
Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto) selaku Direktur Utama PT ANI dengan memegang saham sebesar 87,5 persen. Sedangkan Burhanudin Zaelani sebagai pemegang saham atau pendiri PT ANI dengan saham 12,5 persen. Kedua merupakan pemilik IUP PT ANI.
Dalam penjanjian kontrak, hanya PT PIM yang berkontrak dengan PT ANI dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT ANI Hutomo Mandala Putra.
“Maka informasi monopoli dan perampasan hak oleh PT PIM adalah hoaks dan tidak benar. Berdasarkan data lima tongkang PT AMIN royaltinya tidak dibayarkan secara benar bahwa PT AMIN tidak ada kontrak dengan Bapak Tomi Soeharto selaku Direktur Utama PT ANI, dan PT AMIN tidak ada kewajiban membayar royalti, silahkan simpulkan keberadaan PT AMIN di IUP PT ANI,” terangnya.
Abdul bahkan mempersilahkan masyarakat luas mengecek data di Kementerian ESDM melalui aplikasi MODl. Pengecekan ini guna memverifikasi apakah benar PT ANI direktur utamanya Tomi Soeharto dan pemegang sahamnya adalah Burhanudin Zaelani.
Atas informasi yang tidak valid ini, Abdul menilai perusahaannya sangat dirugikan. Menurutnya, Hutomo Mandala Putra dan Burhanudin Zaelani merupakan pihak yang dirugikan dengan cara PT AMIN tidak mau membayar royalti kepada PT ANI secara sah akan berdampak hukum.
“Namun kami atas intruksi pusat, memberikan kesempatan PT AMIN untuk menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar,” tandasnya.
Abdul menambahkan, mis-informasi semacam ini sangat disayangkan. Pernyataan yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Timur dalam permasalahan ini akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk itu, kita meminta masyarakat Halmahera Timur pada umumnya dan khususnya masyarakat Maba, jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan membawa nama Masyarakat Halmahera Timur, ini sangat tidak masul akal, pertanyaannya masyarakat yang mana?,” sambungnya. **