Kuasai Ganja, BNN Maluku Utara Ringkus Dua Karyawan Harita Group

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Maluku Utara menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing, Muhammad Ardy alias Ardy, Akbar Taher dan Irawan alias Wangkep.
Ardy tercatat sebagai pegawai honorer di salah instansi Pemerintahan Kota Ternate. Sedangkan Akbar dan Wangkep adalah karyawan PT Megah Surya Pertiwi atau MSP. Perusahaan peleburan ferro nickel (smelter) ini merupakan salah satu anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigadir Jenderal Polisi Budi Mulyanto menjelaskan awal ketiga terduga ditangkap. Budi mengatakan, penangkapan ketiga pengedar narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 6 April 2025, sekira pukul 09.30 WIT.
“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika, petugas BNNP Maluku Utara langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ardy alias Ardy,” ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis 12 Juni 2025.
Budi bilang, petugas lebih dulu menangkap terduga Ardy. Warga Kota Tidore Kepulauan ini diringkus saat hendak mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate.
Barang bukti yang didapat dari tangan Ardy yaitu sabu seberat 21,36 gram; satu bungkus paket warna hitam dengan nomor resi JD040014043; satu dos berisi unit massage gun (alat pijat) warna hitam; dan satu unit handphone merek Oppo type A60 warna biru.
Ardy terancam dijerat pasal tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan terduga Akbar, sambung Budi, keduanya diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025. Akbar dan Wangkep ditangkap seusai BNNP Maluku Utara menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara ihwal pengiriman paket dari Medan menuju Ternate. Paket dugaan narkotika ini dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor instansi pemerintah.
“Paket diterima seorang security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi pada Selasa 13 Mei 2025. Setelah petugas BNNP Maluku Utara memeriksa Rudi, ia menyebut yang punya paket bernama Akbar yang merupakan salah satu karyawan MSP di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” kata Budi.
Keesokan harinya, Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIT, lanjut Budi, petugas BNNP Maluku Itara bersama Rudi berangkat menuju Mega Surya Pertiwi. Petugas mengamankan barang bukti narkoba maupun non barkoba saat menggeledah tempat Akbar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Akbar. Yaitu satu plastik berisi 51 gram narkotika jenis sabu, satu plastik berisi 773 gram ganja, satu plastik berisi 2 gram ganja, dua plastik berisi 2 gram ganja dengan jumlah 777 gram ganja.
“Dari keterangan Akbar, dia mengaku bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga bekerja di perusahaan yang sama. Petugas kemudian mencari Wangkep di mess karyawan MSP, namun ia sudah melarikan diri. Petugas BNNP Malut selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Halmahera Selatan untuk melacak keberadaan Wangkep,” terang Budi.
Budi menyebut, Wangkep berhasil ditangkap pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT. Dia diamankan oleh personil narkoba Polres Halmahera Selatan kemudian diserahkan ke BNNP Maluku Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti non narkotika berupa dua telepon seluler diamankan dari Wangkep. Dia terancam minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja. Wangkep dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Budi menambahkan, total barang bukti jenis Sabu-sabu yang disita hasil pengungkapan dan pemberantasan narkotika dari kasus ini seberat 72,36 gram. Apabila diasumsikan satu gram sabu Rp 2.500.000, maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp 180.900.000 dan menyelamatkan generasi sejumlah sebanyak 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan enam orang.
Sedangkan ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dengan asumsi uang yang diselamatkan senilai Rp 229,137.000, apabila satu gram ganja dihargai 150 ribu rupiah dan dapat menyelamatkan generasi bangsa 7.623 orang. **