voicemu.com
Iklan DIRGAHAYU RI Dinkes Kota Ternate
Beranda Voice Gosale BPBJ-Komisi III Deprov Bahas Sinergitas Ekosistem Pengadaan

BPBJ-Komisi III Deprov Bahas Sinergitas Ekosistem Pengadaan

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Komisi III DPRD Maluku Utara menggelar rapat kerja mengenai sinergitas membangun ekosistem pengadaan. Rapat digelar di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara.

Kepala BPBJ Hairil Hi. Hukum menghadiri undangan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mahmud Esa, didampingi Sekretaris Komisi III, Cornelia Machpal dan beberapa anggota.

Hairil mengatakan, rapat tersebut membahas program dan kegiatan perangkat daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pertemuan ini dalam rangka memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa berjalan akuntabel, bersih dan berintegritas. Selain itu ada juga usulan penambahan kegiatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 adalah pendampingan aparat penegak hukum atau APH.

“Kami ingin mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang bersih dan akuntabel sebagaimana komitmen Ibu Gubernur, salah satunya melalui pendampingan dari APH,” ujar Hairil ditemuai seusai rapat, , Senin, 11 Agustus 2025.

Hairil menambahkan, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa akuntabel, bersih dan berintegritas selaras dengan usulan Komisi III DPRD Maluku Utara dengan semangat membentuk ekosisitem pengadaan yang lebih baik. Ekosisitem pengadaan yang sehat perlu digalakkan secara berkesinambungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkualitas.

“Fokus kami di tahun 2026 adalah memenuhi jumlah pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sesuai rekomendasi Kemenpan-RB, memberikan bimbingan dan advokasi bagi pelaku pengadaan, serta mendorong tunjangan yang layak bagi personil BPBJ,” sambungnya.

Anggota Komini III DPRD Maluku Utara, ISwanto, menyoroti alokasi anggaran tunjangan bagi personel BPBJ yang belum tersedia secara layak. “Kami akan mendorong usulan dari BPBJ ke Badan Anggaran untuk dibicarakan lebih lanjut, namun perlu usulan tertulis yang menjelaskan aspek regulasi tentang tunjangan tersebut,” ucapnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan