Praktisi Nilai Pengaturan DAK di Dikbud Bisa Celakai Gubernur Sherly

Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyoroti dugaan Plt. Kepala BKD Zulkifli Bian yang mengatur puluhan proyek DAK pengadaan di Dikbud Maluku Utara.
Menurut Agus, penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal karena kedekatannya dengan Plt Kadikbud Abubakar Abdullah adalah bentuk nepotisme.
Agus mengatakan penunjukan PPK ada aturan mainnya. Merujuk pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 3 ayat 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan barang/jasa.
Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah sesuai dengan standar kompetensi yang mengacu pada Kamus kompetensi teknis PBJ. Artinya, PPK wajib memiliki standar kompetensi level-1 dan kompetensi JF PPBJ.
“Standar kompetensi level-1 itu wajib dipenuhi bagi seorang PKK, tidak boleh tidak. Pertanyaannya, Kepala BKD Zulkifli Bian ini punya kompetensi itu atau tidak. Syaratnya jelas, kalau ditunjuk karena orang dalam atau dengan alasan teman, atau faktor emosional kedekatan jelas ini pelanggaran. Memangnya di dikbud itu su tarada sumber daya manusia?,” jelas Agus, Senin, 15 September 2025.
Masalah lain yang patut diawasi dan disoroti yaitu kejanggalan pengadaan pada setiap sekolah penerima DAK 2025. Dari daftar yang diterima, kata Agus, total belanjanya mencapai Rp 48,871 miliar dari nilai DAK 2025 yang dikelola Dikbud Maluku Utara sebesar Rp 19 miliar.
“Artinya ada penambahan anggaran kurang lebih puluhan miliar. Apakah tambahan ini bersumber dari kebijakan pergeseran kemarin atau dari mana?. Ini harus diperjelas, karena anggaran yang dikelola dan belanja tidak sesuai. Kalaupun dari pergeseran, muncul pertanyaan apakah sesuai regulasi atau tidak”.
“Kalau diperhatikan seksama, ada pengadaan yang kurang jelas. Dalam daftar itu tertulis pengadaan mebel SMA/SMK senilai Rp 2,5 miliar, tapi tidak tahu di SMA atau SMK mana. Ini yang menurut saya tidak jelas. Indikasi lainnya adalah ada sejumlah sekolah penerima yang tidak terinput dalam rencana paket perencanaan pengadaan yang diupload. Padahal daftar sebelumnya tercatat ada 42 sekolah penerima, tapi diupload tara sampe 42. Yang lainnya dikemanakan,” katanya.
Menurut Agus, permainan semacam ini akan berdampak pada konsekuensi hukum di kemudian hari. Bahkan, bisa saja mencelakai Gubermur Maluku Utara.
“Ada dua kemungkinan, pertama, diduga diatur tanpa sepengetahuan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda alias atur diam-diam; kedua, ini adalah dalam tanda petik perangkap yang sewaktu-waktu bisa memakan korban,” terangnya.
“Plt Kadikbud Abubakar Abdullah dan Plt BKD Zulkifli Bian ini ‘hama’. Saran saya ibu gubernur agar hati-hati deng dua orang ini, bila perlu copot dorang dari jabatan saja, karena ini bisa bahaya di kemudian hari,” sambungnya. **