Kontribusi IWIP-Harita Minim, BPK: Lingkungan Kita Rusak, Bayar Pajak di Jakarta

BPK Perwakilan Maluku Utara menyebut masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi di industri pertambangan belum dikelolah maksimal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Potensi penerimaan PAD ini terdapat di IWIP, Harita, dan perusahaan ekstraktif lain yang beroperasi di Halmahera Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea dalam Rapat Percepatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sinergi Antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten-Kota dengan Perusahaan Pertambangan dan Industri di Hotel Bela Ternate, Senin, 13 Oktober 2025.
Marius mengatakan, penerimaan pendapatan daerah semacam pajak alat berat, kendaraan bermotor (PKB), air permukaan, bahan bakar minyak (BBM), pajak tenaga kerja asing, pajak makan minum karyawan atau tenaga kerja tambang dan potensi penerimaan lainnya seperti pajak restoran dan hotel di industri tambang, dan pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN belum tergarap optimal. Padahal, kata dia, sumber penerimaan dari sektor-sektor ini perlu dipungut oleh Pemprov Maluku Utara.
“Potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor ini sebenarnya sangat besar, seiring dominasi sektor ekonomi berbasis sumber daya alam di Malut, seperti pertambangan. Alat berat maupun dump truk banyak beroperasi di wilayah itu, lingkungan kita rusak, mereka bayar pajak di Jakarta,” ujarnya.
“Di Weda Bay (IWI) dan Harita itu mungkin PPJ non PLN. Yang kami tahu di Weda Bay itu kayaknya ada hotel, di Harita ada (tempat) karaoke. Ini ada pajaknya, kalau ada hiburan berarti ada pajak hiburan, kalau ada resort ada pajak hotelnya,” sambungnya.
Marius menyebut BPK Perwakilan Maluku Utara tengah meminta data jumlah alat berat yang beroperasi di IWIP dan Harita di kementerian dan lembaga terkait.
Pemenuhan data ini menurut Marius, sangat penting dalam rangka pemeriksaan terinci atas kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah yang dijadwalkan pada Senin 20 Oktorber 2025, pekan depan. Entitas pemeriksaan dilakukan kepada Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
“Kami dari BPK sudah melihat ini, harusnya potensi pajak daerah baik untuk provinsi maupun kabupaten kota itukan harus digali lagi. Kita lihat selama inikan belum maksimal, terutama idustri tambang. Ini perlu ada pemeriksaan dari BPK, kita dorong mereka supaya wer lah,” katanya.
Marius menambahkan, pemeriksaan terinci tujuannya selain mendorong pemerintah daerah mencari alternatif penerimaan lain di tengah rencana pemberlakuan pemotongan dana transfer daerah atau TKD, tujuan lainnya adalah melihat kepatuhan industri tambang atas kewajiban pajaknya.
“Misalnya PT IWIP nih, berapa sih menggunakan air, berapa sih menggunakan listrik, berapa sih kendaraannya. Kalau nanti perusahaan tidak memberikan data, kita akan minta ke kementerin,” sebutnya. **