23 Warga Kawasi Baru Terima Sertifikat Rumah
Daftar isi:
Sebanyak 23 warga Kawasi Baru menerima sertifikat tanah dari Kantor BPN Harmahera Selatan. Pembagian sertifikat dilakukan di Gedung Serbaguna Kawasi, Halmahera Selatan, Rabu, 19 Novermber 2025.
Pantauan voicemu, puluhan penerima surat tanda bukti hak kepemilikan yang sah itu mulai berdatangan sekira pukul 11.00 WIT. Mereka tampak bahagia mendapatkan sertifikat yang sudah dinantikan sekian lama.
“Perasaan saya hari ini bagus (senang). Sertifikat ini memang sangat berarti buat kitorang (kami). Momen ini kitorang tunggu sudah cukup lama, alhamdulillah tadi sudah terima dan kami sangat bersyukur,” ujar Saidi Joronga, salah satu penerima sertifikat.
Pria yang kesehariannya sebagai nelayan dan petani ini mengaku senang karena rumahnya di kawasan Eco Village sudah punya sertifikat atas namanya. Menurut Saidi, sertifikat ini sangat berarti dan menjadi dasar hukum.
“Fasilitas di sini bagus dan nyaman. Air bersih dan listrik 24 jam, intinya kami nyaman,” akui Saidi.
“Rumah di Kawasi Lama itu empat kamar, sekarang di Kawasi Baru juga sama, empat kamar dilengkapi fasilitas lainnya. Kalau mau bandingkan, lebih bagus di sini, karena rumah yang diganti pihak perusahaan jumlah kamarnya sama,” sambungnya.
Sekretaris Desa Kawasi, Frans Datang dalam sambutannya menyampaikan terima kash kepada masyarakat Kawasi yang sudah menjadi bagian penting dari proses relokasi dan pembangunan permukiman Eco Village
Frans menjelaskan, program relokasi merupakan inisiatif Pemerintah Halmahera Selatan untuk menghadirkan hunian layak, aman, dan tertata. Penyerahan 23 sertifikat tanah memberi kepastian hukum bagi warga, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kawasan hunian.
Bagi Frans, permukiman Kawasi Baru yang dilengkapi infrastruktur yang memadai dan area ekonomi kreatif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM.
“Dengan dukungan pemerintah daerah dan Harita Nickel, kami berharap permukiman Baru Desa Kawasi dapat terus berkembang sebagai desa yang aman, sehat, dan bertumbuh secara ekonomi bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Eco Village atau lebih dikenal dengan nama Kampung Kawasi Baru merupakan komitmen Harita Nickel yang terus melakukan pembangunan berkelanjutan. Langkah ini bagian dari program relokasi masyarakat Kawasi yang dilakukan secara bertahap, kolaboratif, dan penuh pendekatan persuasif bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Transformasi Kawasi tidak hanya menandai keberhasilan hilirisasi industri nikel, namun kebijakan ini menjadi bukti kegiatan tambang dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan hunian layak mirip angka delapan dengan fasilitas publik lengkap seperti perumahan sehat, akses air bersih, listrik 24 jam, sekolah, pustu dilengkapi pelayanan USG, rumah ibadah hingga pusat olahraga dan pengembagan zona ekonomi rakyat tersebut adalah wujud komitmen Harita Nickel memitigasi Kawasi Lama yang rentan terhadap erosi dan bencana alam.
Keseriusan Pemerintah dan Harita
Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa menyebutkan, penyerahan sertifikan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya kata dia, ada lima sertifikat sudah diberikan pada 10 Februari 2025 lalu.
“Totalnya sudah ada 28 sertifikat sudah diberikan dari 249 yang bermukim di Eco Village atau Kampung Kawasi Baru. Penyerahan hari ini adalah tindaklanjut atau kelanjutan dari sebelumnya,” kata Ikbal sembari menyampaikan permintaan maaf Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba yang berhalangan hadir.
Ikbal mengatakan, Pemerintah Halmahera Selatan dan Harita Nickel terus berkolaborasi agar menerbitkan sertifikat hingga 100 persen. Langkah ini, menurut Ikbal, adalah keseriusan dan kesungguhan pemerintah dan Harita Nickel memberikan legalitas atas hak milik bidang tanah.
“Pemerintah Halmahera Selatan dan Badan Pertahan Nasional (BPN) memastikan serta tetap memberikan pelayanan atas pengurusan sertifikat. Melalui kesempatan ini, saya meminta warga yang adminitrasinya belum lengkap supaya dilengkapi biar sertifikatnya diproses segera,” pintanya.
Penjelasan serupa disampaikan Sarjan Halil, perwakilan BPN Halmahera Selatan. Sarjan bilang, total ada 249 bidang tanah di Eco Village sudah didaftarkan.
Sarjan menyebut, 23 sertifikat yang diterbitkan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan. Ia berharap pemerintah daerah, terutama Harita Nickel terus mendorong dan meningkat edukasi ihwal kepastian hukum kepada warga Eco Village.
Sarja mengemukakan, kolaborasi yang kuat dapat membantu warga, terutama kepada calo penerima memahami tentang pentingnya sertifikat.
“Sertifikat bukan hanya dokumen sah yang diterima begitu saja, tapi disimpan baik-baik. Harapan kami, dari sertifikat ini menjadi akses atau pintu dalam rangka peningkatan ekonomi subjek selaku penerima,” tambahnya. **
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








