voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Mabes Polri Selidiki Tambang Ilegal Subaim Mining Nusantara

Mabes Polri Selidiki Tambang Ilegal Subaim Mining Nusantara

Tangkapan layar hasil citra google earth lokasi tambang PT Subaim Mining Nusantara.

Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan tambang ilegal di Site Muman PT Subaim Mining Nusantara (SMN) di Desa Subaim, Halmahera Timur. Bahkan, tiga eksavator dan empat dump truck sudah disita sebagai alat bukti.

Penyitaan diduga berkaitan dengan aktivitas pernambangan Subaim Mining Nusantara yang disinyalir beroperasi tanpa ijin usaha pertambangan atau IUP.

Mabes Polri bahkan sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk disidangkan. Berkas tersebut kemudian dikembalikan disertai petunjuk jaksa peneliti.

Dalam petunjuk, jaksa mengisyaratkan Mabes Polri harus menetapkan tersangka lain selain Jaelan Samaun selaku penerima 25 persen manfaaf dan pemilik saham PT Subaim Mining Nusantara.

Tersangka lain dimaksud adalah pihak terkait lainnya dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Timur, termasuk pihak dari Indonesia Weda Bay Industrial Park alias IWIP.

Informasi yang diterima voicemu, Jaelan Samaun sudah beberapa kali diperiksa penyidik Mabes Polri. Dalam pemeriksaannya, Jaelan mengaku Subaim Mining Nusantara beberapa kali menjual material nikel ke IWIP.

Kapolsek Subaim Ajun Komisaris Polisi Mus Senen, dikonfirmasi membenarkan penyitaan eksavator dan dump truck milik Subaim Mining Nusantara. Kata Mus, penyitaan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Yang ditahan itu hanya alat, tanpa material. Namun sudah dikembalikan ke pihak perusahaan,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025, pekan kemarin.

Mus mengatakan, kendaraan perusahaan yang disita itu dititipkan ke Polsek Subaim. Ia mengaku tak tahu detil informasi soal penyitaan, termasuk penetapan tersangka.

“Hanya penitipan alat dari Bareskrim Polri, berupa empat unit dump truck dan tiga unit ekskavator. Kalau soal tersangka, saya kurang tahu karena yang menangani langsung dari Bareskrim Polri,” terangnya.

Jaelan Samaun mengaku tak tahu menahu ihwal PT Subaim Mining Nusantara. Kendati begitu, Jaelan yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran kompensasi dari PT Alam Raya Abadi (ARA) ini, tidak memberikan penjelasan saat dikirimi AHU yang di-capture dari AHU Online.

Tangakapan layar AHU itu mencantumkan alamat lengkap perusahaan, dan nama Jaelan Samaun selaku penerima 25 persen manfaaf dan pemilik saham PT Subaim Mining Nusantara. Dia juga menerima 25 persen keuntungan dari perusahaan.

“Dapa saya pe nomor dari mana (nomor handphone saya dapat dari siapa),” balas Jaelan, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Desember 2025.

Jaelan beralasan tidak mengetahui data PT Subaim Mining Nusantara yang termuat pada AHU Online. “Saya tidak tahu,” singkatnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan