voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Mantan Kepsek SMAN 6 Haltim Diduga Gelapkan Ratusan Juta Anggaran PIP

Mantan Kepsek SMAN 6 Haltim Diduga Gelapkan Ratusan Juta Anggaran PIP

Dugaan korupsi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Negeri 6 Halmahera Timur kembali mencuat.

Munculnya duggan penyelewangan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk mencegah putus sekolah dan mendukung biaya pendidikan itu setelah para penerima mulai berani membuka mulut.

La Siali, bekas Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Timur, diduga menjadi peran utama. Selain namanya diseret, bersangkutan juga dituding sebagai “biang kerok” dibalik anggaran PIP 2023 sampai 2025 tidak tersalur ke siswa-siswi selaku penerima manfaat.

Total anggaran PIP yang diduga tidak disalurkan kepada penerima sebesar lebih dari Rp 440.900 juta. Besaran ini terhitung Rp 1.800 juta dikalikan dengan 391 siswa penerima.

Ratusan biaya pendidikan yang diduga digelapkan La Siali memantik reaksi Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.  Taufan Baba menyebut, anggaran PIP yang diduga disalahgunakan oleh La Siali untuk kepentingan pribadi harusnya ditelusuri oleh apparat penegak hukum dan pihak Inspektorat Maluku Utara.

Langkah ini, menurut Taufan, dalam rangka membuktikan dugaan yang menyeret La Siali. Selain itu, penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur maupun Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, serta audit investigasi dari inspektorat terkait sangat membantu mengungkapkan benar tidaknya sangkaan dimaksud.

“DPD IMM mendesak pihak Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, termasuk Polda Maluku Utara agar segera mengusut modus di balik anggaran PIP yang tidak disalurkan oleh La Siali. Anggaran PIP itu harus diberikan secara utuh tanpa ada potongan, apalagi tidak disalurkan sama sekali selama tiga tahun berturut-turut. La Siali harus di periksa untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” terang Ketua  DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, Minggu kemarin, 15 Februari 2026.

Inspektorat Maluku Utara dan aparat penegak hukum, sambung Taufan, harus mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu laporan.

“Kami secara tegas mendesak kepada Inspektorat Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar secepatnya mengambil langkah tegas menyelidiki kasus PIP SMA Negeri 6 Haltim yang diduga disalahgunakan oleh La Siali selaku mantan kepala sekolah. Ini harus menjadi atensi pihak aparat agar kasus serupa tidak terjadi dalam dunia Pendidikan,” tegasnya.

Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur La Siali menjawab singkat ketika dikonfirmasi. Ia mengaku kalau anggaran PIP semasanya menjabat sudah disalurkan. Kendati begitu, La Siali tidak merinci detil kapan dan seberapa besar yang disalurkan.

Sekadar informasi, sebagian dana PIP yang diklaim sudah disalurkan adalah hasil dari La Siali meleasing beberapa asetnya. Hasil sewa aset ini kemudian La Siali membayar PIP sebagian penerima. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan