voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Desak APH Usut PIP SMAN 6 Haltim, Julfikram: Jangan Biarkan Berlarut-larut

Desak APH Usut PIP SMAN 6 Haltim, Julfikram: Jangan Biarkan Berlarut-larut

Ketua PDPM Halmahera Timur Julfikram Hi. Idris.

Pimpinan Daerah Pemuda Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 6 Halmahera Timur. La Siali harus diperiksa dalam kasus ini.

Desakan ini muncul setelah sebagian peserta didik penerima PIP mengaku hanya menerima sebagai dana. Alasan lainnya adalah pernyataan Kepala Kesiswaan SMAN 6 Halmaher Timur yang mengungkapkan kejanggalan penyaluran PIP.

Ketua PDPM Halmahera Timur Julfikram Hi. Idris menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, dugaan penyelewangan oleh eks Kepala SMAN 6 Halmahera Timur La Siali tersebut merupakan tindakan yang menguntungkan pribadi dan merugikan penerima.

“Wajib diproses hukum. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, khususnya Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus mengambil sikap, harus ada langkah tegas dari penegak hukum,” ujarnya, Kamis kemarin, 19 Februaru 2026.

Keterangan mantan La Siali  yang bertolak-belakang dengan pengakuan Kepala Kesiswaan SMAN 6 Halmahera Timur, Ludyfanti,  semakin menguatkan dugaan penyelewengan dan membikin penyalagunaan dana PIP makin terang benderang.

“La Siali sepatutnya diperiksa oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena diduga memberikan informasi yang dinilai bohong. Keterangan La Siali perihal pembagian berbeda dengan Ludyfanti sangat kontras. Dari keterangan La Siali di media menjadi pintu bersangkutan wajib diperiksa karena sudah terindikasi menyalahi kewenangan dan menyalurkan tidak sesuai prosedur dan waktu tahun anggaran,” terang Julfikram menambahkan.

Pria yang akrab disapa Jul ini meminta Inspektorat Maluku Utara supaya melakukan audit investigasi atas penylaruan PIP SMAN 6 Halmahera Timur. BPK, kata dia, juga segera mengaudit untuk mengetahui seberapa besar dana PIP yang diduga diselewengkan La Siali  selaku manta kepala sekolah.

“Bersangkutan selaku mantan kepala sekolah harus diaudit, apapun alasannya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, objektif, dan transparan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar. Penanganan yang tegas penting agar tidak muncul preseden buruk dalam pengelolaan anggaran Pendidikan,” tegasnya.

“Kejelasan proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh perlu segera dilakukan agar fakta terang-benderang dan semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan