voicemu.com
Beranda Hukrim Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan ke Polres atas Kasus KDRT

Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan ke Polres atas Kasus KDRT

Seorang istri IN, 38 tahun, melaporkan suaminya, AIPTU TM ke Bidang Propam Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. IN mengaku kekerasan oleh suaminya itu dialami semenjak 2025 lalu.

Laporan polisi terhadap TM alias Tri Martono tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam tertanggal 9 Januari 2026.

Terlapor sebelumnya merupakan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halmahera Selatan. TM sekarang diketahui sudah dipindahtugaskan ke Polsesk Obi Selatan.

IN, melalui kuasa hukumnya Hamid Rahakbau mengatakan, langkah hukum yang dilakukan kliennya itu karena sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya. Kekerasn yang terus menerus dan berulang-ulang membuat IN mengalami tekanan psikis hingga trauma.

“Tidak cuma sekali, sudah berulang kali dan bahkan korban atau klien kami diancam. Sebenarnya ini sudah lama, sejak 2010 lagi. Cuma torang hanya lapor dugaan kekerasa di tahun 2025 dan 2026. 2025 itu ada empat kali dan dua kali di 2026,” sebut Hamid, Senin, 6 April 2026.

TM sebelumnya dilaporkan ke SPKT dan Satreskrim Polres Halmahera Selatan atas kasus yang sama. Namun laporannya dicabut dan diselesaikan melalui mediasi yang disepakati dalam surat pernyataan.

“Ada tiga poin yang disepakati, pertama, terlapor tidak lagi berhubungan dengan SR, wanita yang diduga menjalin cinta terlarang dengan TM; kedua, tidak lagi mengulangi KDRT, dan ketiga adalah tidak lagi menafkahi SR. Dugaannya TM ini selingkuh sampe munculnya KDRT,” jelasnya.

“Tapi TM terus lakukan KDRT walaupun sudah ada pernyataan, bahkan TM meminta ijin ke IN supaya mengijinkannya menikah dengan SR. Lebih parahnya itu bulan puasa kemarin, TM memukul istrinya IN di depan rumah hingga dilihat orang-orang sekitar. Abis pukul baru bilang ke anak-anak capat ambil pakaianla tutup mama ni,” sambungnya.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dikonfirmasi mengaku kasus dimaksud memang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. “Laporan yang masuk ke kita itu dugaan perselingkuhan bukan KDRT,” singkatnya.

Hendra mengatakan, setelah adanya laporan penyidik langsung melakukan pemeriksaan baik pelapor, terlapor dan saksi lainya. Hasil gelar terlapor tidak terbukti selingkuh sebagaimana dilaporkan.

“Sebab dari keterangan yang kami terima dari beberapa saksi itu tidak kuat yang menyatakan suaminya (terlapor) selingkuh,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content is protected !!