Purbaya: BPKAD Malut Sudah Realisasi Utang Rp1,5 Triliun

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara mengklaim sudah melunasi utang sebesar Rp 1,5 triliun dari tunggakan keseluruhan utang Rp 2 triliun.
Total utang yang direalisasi terdiri dari utang pihak ketiga atau rekanan, dana bagi hasil (DBH) dan utang proyek multiyears tahun 2024.
Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menyebut, Rp 1,5 triliun yang sudah dibayarkan tersebut diselesaikan dalam kurung waktu satu tahun lamanya. Menurutnya, ini merupakan meberhasilan dan menjadi bukti kalau sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai serta dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan pelayanan publik yang efisien.
Selama BPKAD Maluku Utara di bawah pimpinannya, tetap berupaya menyelesaikan utang pihak ketiga dan akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi utang yang tersisa. “Kami tetap berupaya untuk penyelesaian utang, sebab ini menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sistem keuangan yang transparansi dan akuntabel,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.
Purbaya menambahkan, ada beberapa item utang yang harus diselesaikan segera. Misalnya DBH kabupaten kota sebesar Rp 584,2 miliar dan baru dilunasi 53 persen, DBH Tahun 2024 senilai Rp 279,7 miliar dan terlunasi 27 persen, utang proyek multiyears Rp 562,7 miliar dan terlunasi 69 persen, serta pinjaman SMI Rp 274,9 miliar yang baru terlunasi 74 persen.
“Kalau utang DPA Induk dari Rp 303 miliar sudah 100 persen lunas. Kalau perubahan anggaran baru terlunasi 71 persen dari total besaran utang Rp 401,5 miliar. Sistem pembayaran atau penyelesaian utang ini kita sudah disampaikan ke masing-masing OPD agar dapat menyampaikan laporan permintaan pencairan ke BPKAD,” katanya. **