voicemu.com
Iklan DIRGAHAYU RI Dinkes Kota Ternate
Beranda Voice Gosale BPBJ Maluku Utara Dorong OPD Percepat Penyerahan Dokumen Lelang

BPBJ Maluku Utara Dorong OPD Percepat Penyerahan Dokumen Lelang

Pelaksana tugas BPBJ Maluku Utara Hairil Hi. Hukum.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara mendorong percepatan penyerahan dokumen lelang yang belum dimasukan organisasi perangkat daerah atau OPD.

Pelaksana tugas BPBJ Maluku Utara Hairil Hi. Hukum menjelaskan, lambatnya proses tender salah satunya dipicu lambatnya respons sejumlah OPD dalam menyerahkan dokumen lelang. Keterlambatan ini menjadi hambatan utama dalam percepatan proses tender proyek-proyek pemerintah.

Menurut Hairil, keterlambatan tender menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Percepatan lelang, lanjut Hairil, hanya bisa berjalan optimal apabila OPD turut bergerak cepat menyerahkan dokumen-dokumen teknis.

“Kami ingin percepatan lelang. Tapi kalau lambat dari OPD, ya tentu akan lambat juga di BPBJ. Ini sudah jadi sorotan KPK juga, jadi kami minta semua OPD segera masukkan dokumen lelang,” kata Hairil di Kantor BPBJ Maluku Utara, Sabtu, 21 Juni 2025.

Hairil mengatakan baru dua OPD terkonfirmasi sudah memasukkan dokumen lelangnya. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sementara OPD lainnya belum menunjukkan progres yang berarti.

“Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) belum, OPD lain juga belum ada yang masuk. Padahal waktu terus berjalan,” ujarnya.

Hairil menyebut, paket pembangunan Rumah Sakit Jiwa Sofifi merupakan satu-satunya proyek yang sudah melewati tahapan lelang dan telah berkontrak. Sementara sisanya masih tertahan di tahap perencanaan, bahkan belum progras sama sekali.

Eks Kepala Dinas PUPR Morotai ini tidak menginginkan keterlambatan ini berbuntut pajang hingga Agutus 2025 dan berdampak pada progres pekerjaan. Penyebab ini memungkinkan terjadi kalau para OPD-OPD terus-terus apatis dan selalu lambat memasukan daftar proyek untuk ditender.

“Proses lelang perencanaan butuhkan waktu sekitar 40 hari. Jika dokumen perencanaan belum diserahkan dalam waktu dekat, maka proses lelang fisik yang memerlukan tambahan waktu 14–15 hari akan bergeser hingga Agustus, bahkan bisa berdampak pada keterlambatan pekerjaan di lapangan. Kalau sekarang belum juga masukkan dokumen, maka pekerjaan fisik di lapangan bisa mundur dua bulan lebih. Ini fatal,” sebutnya.

Hairil mengatakan, agar percepatan lelang berjalan maksimal dan sesuai waktu yang ditentukan, BPBJ Maluku Utara mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD supaya secapatnya memasukan daftar perencanaannya. Edaran BPBJ diperkuat dengan surat kedua dari  Sekretaris Daerah Maluku Utara sebagai penegasan, setelah sebelumnya Gubernur Sherly Tjoanda Laos menginstruksikan percepatan lelang pada pertengahan Mei 2025. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan