BPBJ Maluku Utara Batal Tender 4 Paket DAK

Pemangkasan 50 persen dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak besar terhadap berbagai program yang telah direncanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Salah satu dampak nyata adalah pembatalan sejumlah proyek lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas Kepala BPBJ Maluku Utara Abdul Farid Hasan mengungkapkan, pengurangan 50 persen dana TKD berdampak pada beberapa proyek yang terpaksa dibatalkan. Pembatalan diakibatkan dihapusnya pagu anggaran.
“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pengawasan di Dinas PUPR, ada satu paket senilai Rp 700 juta dan satu lagi Rp 500 juta, keduanya sudah dibatalkan. Sementara itu, di DKP terdapat dua paket perencanaan dengan nilai masing-masing Rp 300 juta, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung DAK,” ujar Farid, Kamis, 6 Februari 2025.
Farid mengatakan, pembatalan proyek di Dinas PUPR dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)mengirimkan surat resmi ke BPBJ. “Percuma saja lelang dilakukan jika pagunya sudah dihapus oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Sedangkan pembatalan proyek di DKP pemicunya sama, yaitu anggaran yang bersumber dari DAU terkena pemangkasan. Dua paket perencanaan yang sudah memiliki pemenang lelang kini masih dalam masa sanggah dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Meski banyak proyek terpaksa dibatalkan, beberapa sektor tetap mendapat alokasi DAK. Farid menyebutkan bahwa DAK pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp 19 miliar serta DAK untuk pengadaan peralatan medis di RSUD Sofifi tetap berjalan sesuai rencana.
“Untuk dua OPD ini, proses pengadaan dilakukan langsung oleh PPK melalui e-katalog tanpa melalui BPBJ,” katanya. **