BPK Maluku Utara Temukan 4 Belanja BPKAD Morotai Pakai “Nota Rekayasa”

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan keditangklengkapan bukti sebesar Rp 5,130 miliar dari keseluhan belanja barang dan jasa pada BPKAD Pulau Morotai.
BPKAD Pulau Morotai sebelumnya merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp 7,553 miliar. Hasil pemeriksaan BPK atas SPJ, sejumlah Rp 5,130 miliar tidak didukung bukti yang lengkap, sedangkan sisanya disebut lengkap.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemkab Morotai 2024 yang diterbitkan dengan nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025. Temuan tertanggal 26 Mei 2025 itu meliputi empat item belanja.
BPK menyebutkan, empat item belanja senilai Rp 2,838 miliar ini tidak dilengkapi nota asli dari penyedia terdiri dari BBM Rp 447,882 juta; ATK dan belanja bahan cetak Rp 2,065 miliar; serta makanan dan minuman sebesar Rp 324,900 juta. Pertanggungjawabannya menggunakan bukti pengganti berupa nota balasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia.
Tim Pemeriksa BPK kemudian mengonfirmasi secara uji petik atas kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp 2,838 miliar kepada CV SJ, TR, dan RMM selaku penyedia pada 8 Maret 2025. Ketiga penyedia tersebut tidak satu pun mengakui adanya belanja dimaksud setelah dikonfirmasi.
Dari hasil wawancara kepada Kepala BPKAD Morotai selaku pengguna anggaran bendahara pengeluaran, diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia itu senilai Rp 2,292 miliar digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Padahal pembiayaan kantor ini tidak dianggarkan dalam APDB Morotai 2024.
Sekretaris BPKAD Maluku Utara Suryani Antarani ditanyai ihwal temuan ini tidak merespon. Suryani dikonfirmasi karena dianggap pihak yang bertanggungjawab selaku Kepala BPKAD Morotai sebelum pindah dinas di Pemrov Maluku Utara.
Sejumlah Kepala Bidang BPKAD Morotai yang terindikasi dengan temuan BPK ini juga dikonfirmasi. Sayangnya, para loyalis eks Kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani itu enggan menjawab hingga berita dipublikasi.
Dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai ini mulai mencuat pada Juli 2025. Dugaan yang kaitannya dengan penggunaan anggaran makan minum pada 2023 senilai Rp 2,873 miliar dan Rp 3,616 miliar di tahun 2024 diakui RM BM dan RMM selaku penyedia.
Hasil konfirmasi lapangan oleh awak media, dugaan sejumlah nota palsu dan mencatut nama penyedia itu dibuat atau direkayasa oleh Bendahara Kasda BPKAD Morotai Ghasril Albram. RM BM dan RMM mengaku tidak berani membeberkan lebih jauh karena takut diperiksa pihak BPK maupun aparat penagak hukum (APH).
“Nota belanja makanan memang Pak Ega bendahara minta ke kami, ada berita kemarin jadi kami sudah tidak berani,” ungkap salah satu penyedia saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2025 lalu.
Awak media kemudian memverifikasi nama Ega di BPKAD Morotai pada besoknya dan Ega merupakan nama panggilan atau samaran dari Bendahara Kasda, Ghasril Albram. Ghasril dikonfirmasi pada 29 Juli 2025 enggan merespon.
Salah satu staf BPKAD Pulau Morotai yang dikonfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2025 mengaku hampir semua pegawai sudah mengetahui masalah anggaran makan minum di BPKAD Morotai. “Iya torang so tahu masalah itu. Baru tahu juga ada anggaran sebesar itu soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor,” ungkap staf BPKAD yang enggan namanya dipublis.
Staf ini mengaku hampir semua pegawai di kantor BPKAD Morotai memiliki utang makanan di kantin yang berada di belakang kantor bupati setempat. “Bisa jadi itu bukan uang makan minum untuk pegawai pak, mungkin makan minum rapat kalau untuk pegawai pasti kita di kantor sini makan tidak hutang di kantin belakang,” terangnya. **