voicemu.com
DPRD HALSEL - HARI KEJAKSAAN RI 2025
Beranda Voice Gosale 2 ASN BPBJ Ajukan Keberatan Demosi, Agus: Kepala BKD Malut Biang Kerok

2 ASN BPBJ Ajukan Keberatan Demosi, Agus: Kepala BKD Malut Biang Kerok

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian.

Pelantikan 48 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Senin 25 Agustus 2025 lalu meninggalkan masalah. Selain diduga syarat kepentingan kelompok, mutasi dengan  nomor keputusan 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 diduga ada campur tangan oknum kepala OPD dan orang dekat Geburnur Maluku Utara.

Dugaan ini mencuat setelah dua orang pejabat fungsional di BPBJ Maluku Utara melayang keberatan atas demosi jabatan ke Sherly Tjoanda Laos selaku Gubernur Maluku Utara dan Kepala BKD Zulkifli Bian pada 26 Agustus 2025. Kedua ASN dimaksud yaitu Isat Susanto Rabbul dan Farida Abdullah Abbas.

Keberatan atas demosi jabatan ini ditembuskan ke BKN, LKPP dan Ketua DPN IFPI RI di Jakarta. Lembaga lain yang menerima temnusan adalah BPK Perwakilan Maluku Utara, inspektorat, dan Kepala Kantor BKN Regional Manado di Ternate.

Isat Susanto Rabbul dan Farida Abdullah Abbas sebelumnya menjabat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.

Isat dipindahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Motorai sebagai kepala sub bagian tata usaha, sedangkan Farida dilantik sebagai Kasubag Tata Usaha Kesatuan Pengeloaan Hutan kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam surat keberatan, Isat dan Farida mempertanyakan ketentuan Pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentag Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut mereka, pelantikan 48 pejabat eselon III dan IV beberapa pekan lalu itu mengabaikan sistem meritokrasi yang diumbar Gubernur Sherly.

“Hemat kami, perpindahan jabatan yang kami terima tidak berdasarkan pada landasan “right man on the right place”  yang merupakan fondasi dari semangat meritokrasi,” tulis Isat dan Farida dalam keberatan.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) dalam tanggapannya akan menindaklanjuti kasus ini secara proporsional. Menurut IFPI, keputusan demosi yang diterima Isat dan Farida berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional.

“IFPI akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anggota, dan menyusun langkah advokasi yang diperlukan kepada stakeholder terkait. Seperti KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, untuk memastikan perlindungan hak-hak JFPPBJ,” tulis IFPI.

Tanggapan atas surat pemberitahuan demosi nomor 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025  tertanggal 6 September 2025 yang ditandatangani Ketua Umum IFPI Tri Wahyu Widodo menyebutkan, ketentuan demosi atas ASN baik jabatan admisntratif dan fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 06 tahun 2022. Demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan merupakan hukuman disiplin kategori berat.

“Penjatuhan hukuman disiplin berat harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam BAB V Peraturan BKN Nomor 06 tahun 2022 harus dengan Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin dan wajib dibentuk tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk,” sebut IFPI.

Langkah berani yang ditempuh Isat dan Farida mendapat respon positif dari Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang. Menurut Agus, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian tidak memahami aturan kepegawaian.

Agus mengatakan, sebelum dijatuhi sanksi demosi, harus ada tahapan pemanggilan maupun pemeriksaan hingga penetapan keputusan yang dilakukan oleh tim pemeriksa resmi. “Ini diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Acuan ini sangat jelas, jang main geser atau kase pindah sesuka hati,” ujarnya ketikan dimintai pendapat.

Agus menyebut sedari awal suda mewanti-wanti dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pada pelantikan dimaksud. “Skarang so muncul. Indikasi biang keroknya ada di BKD Maluku Utara karena mungkin mengganggap orang yang beking, jadi merasa kuat,” katanya.

Plt. Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian belum dikonfirmasi perihal pengajuan keberatan demosi oleh Isat dan Farida. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan