voicemu.com
Beranda Voice Gosale Pemprov Malut-BPS Teken MoU Pemanfaatan FASIH, Sherly: Ini Komitmen

Pemprov Malut-BPS Teken MoU Pemanfaatan FASIH, Sherly: Ini Komitmen

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Pemprov Maluku Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menjalin kerjasama sinkronisasi regsosek dan pemanfaatan aplikasi Flexible Authentically Survey in Harmony atau FASIH.

    FASIH adalah sistem atau aplikasi yang dikembangkan BPS untuk pemutakhiran data melalui forum konsultasi publik atau FKP.

    Penguatan dalam rangka komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utata membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangi kedua pihak di Kantor BPS, Jakarta, Rabu pekan kemarin, 3 Desember 2025.

    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyebut, penandatanganan nota kesepakatan antara BPS dan Pemprov Maluku Utara itu kaitannya dengan penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data statistik untuk pembangunan daerah. MoU ini menjadi payung kolaborasi formal dalam pengelolaan data pemerintah daerah.

    “Sebagai tindak lanjut, tadi dilakukan itegrasi sistem dan uji coba pemutakhiran serta beberapa langkah operasional disepakati. Kita sudah serahkan data penduduk by name by address kepada BPS, kemudian BPS melakukan pemadanan dengan regsosek dan memberikan data balikan,” ujarnya.

    “Pemutakhiran lapangan menggunakan aplikasi FASIH dimulai melalui uji coba akhir pekan ini. Alhamdulillah BPS mendukung Pemprov dalam hal menghitung potensi PDRB sektor maritim sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru,” sambung Sherly.

    Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara ini menilai, pertemuan dengan BPS tersebut menegaskan kalau Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen pada kebijakan berbasis data untuk menjadikan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan lebih efektif dan efisien.

    Menurutnya, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini membantu dalam rangka mengkroscek data penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial atau BLTS.

    “Dari 44.000 penerima, sekitar 20.000 yang harus diverifikasi ulang. Langkah ini selain memastikan data by name by address, juga membantu ketepatan sasaran realisasi. Data ini akan dipadankan BPS lewat Regsosek versi 3, kemudian memberikan data balikan untuk diverifikasi di lapangan,” ujarnya.

    Sherly mengatakan, FASIH menjadi instrumen utama pemutakhiran data penerima BLTS berbasis teknologi. Alasan FASIH dipilih sebagai platform utama selain mempercepat pemutakhiran data, aplikasi versi smartphone dan website yang dilengkapi fitur validasi ini memungkinkan pengecekan langsung oleh petugas maupun pengisian mandiri oleh masyarakat.

    “Ada opsi mandiri juga. Tapi tadi BPS saarankan proses verifikasinya tetap dilakukan oleh petugas untuk mencegah manipulasi datan,” sambung.

    Manfaatkan Pendamping Desa

    Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara menyebut, ada issue atau pembahasan lain yang bahas bersama BPS selain penandatanganan MoU.

    Salah satunya yaitu rencana Pemprov Maluku Utara memanfaatkan tenaga pendamping desa perihal pemutakhiran data penerima BLTS. Langkah ini, menurut Sherly, selain menghemat anggaran, juga upaya mengikuti praktik baik Pemerintah Kota Surabaya yang mengoptimalkan ASN untuk proses pemutakhiran.

    Pertemuan juga membahas metodologi penetapan desil (ukuran atau standar pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan) yang tidak berdasarkan pendapatan. Karena penetapannya pakai proksi pengeluaran dan 39 indikator seperti kualitas hunian, aset, sanitasi, akses layanan dasar, dan lainnya.

    “Ada kekhawatiran Pemprov Maluku Utara, bahwa program seperti bedah rumah dapat mengubah desil, itu sebabnya dibahas,” jelas Sherly. **

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan