voicemu.com
Beranda City Voice Ternate Kota Ternate Raih SHK Terbaik Tingkat Nasional

Kota Ternate Raih SHK Terbaik Tingkat Nasional

Kota Ternate kembali meraih penghargaan sebagai kabupaten kota dengan Skrining Bayi Baru Lahir atau SHK Tahun 2025.

Torehan prestasi membanggakan di bidang kesehatan ini sekaligus menjadikan Kota Ternate sebagai kota dengan SHK terbaik Wilayah Regional III.

Plakat SHK diterima langsung oleh Fathiyah Suma, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate. Penghargaan diberikan dalam rangkaian acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI di Balai Kartini, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Fathiyah menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan yang diraih. Ia menilai, penghargaan SHK tak lepas dari hasil kerja keras seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kota Ternate, serta dukungan dari Pemerintah Kota Ternate dan seluruh fasilitas kesehatan yang terlibat dalam program SHK.

Fathiyah menenekankan pentingnya skrining hipotiroid kongenital atau tes saring wajib untuk bayi baru lahir. Menurutnya, penanganan awal ini guna memastikan generasi penerus bangsa tumbuh sehat dan berkualitas.

Berharap adanya program SHK ink semua bayi baru lahir di Kota Ternate dapat terdeteksi dini jika memiliki kelainan bawaan, sehingga dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat.

“Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan program skrining bayi baru lahir di Kota Ternate dapat terus ditingkatkan kualitasnya, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” sambung Fathiyah.

Skrining bayi baru lahir merupakan upaya deteksi dini penyakit atau kelainan bawaan pada bayi baru lahir melalui pemeriksaan sampel darah. Salah satu penyakit yang dideteksi adalah hipotiroid kongenital, yaitu kelainan bawaan yang dapat menyebabkan keterlambatan mental jika tidak ditangani sejak dini.

Pengambilan sampel SHK dilakukan di semua Puskesmas di Kota Ternate, RSUD, RS Swasta, dan selanjutnya diperiksakan di Pusat Rujukan RS Kandou Manado.

Tes ini idealnya dilakukan pada bayi baru lahir berumur 48-72 jam untuk memastikan bayi yang menderita kelainan kongenital dapat segera mendapatkan intervensi dan pengobatan sebelum berusia satu bulan. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan