Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Tauhid: Implementasi dan Dukungan Pemerintah
Pemkot Ternate dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, serta Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate bersepakat menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU penerapan pidana kerja sosial.
Penandatanganan kesepahaman perihal pemberdayaan para narapidana ini dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Senin, 15 Desember 2025.
Penandatanganan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar, serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara Badarudin.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, kerja sama ini menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemasyarakatan. Nota kesepahaman ihwal penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ini bentuk penerapan pidana sosial dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan Januari 2026.
Menurut Tauhid, pidana sosial atau community service order memungkinkan terpidana menjalani hukuman dengan bekerja di tengah masyarakat, khususnya pada sektor-sektor sosial dan pembangunan daerah dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia.
Tauhid menilai, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kesepakatan yang ditandangani bersama ini tujuannya untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Selain itu, mereka juga dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
“Pidana sosial ini bisa selaras dengan program pembangunan daerah, misalnya kegiatan padat karya di sektor infrastruktur melalui dinas teknis. Para terpidana dapat dilibatkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani. Kemandirian mereka itu penting,” ujar Tauhid.
“Kita tidak boleh sama sekali men-just mereka sebagai pelaku kriminal. Kita berharap, melalui kerja sama ini, ada peran aktif dari mereka, termasuk upaya pemerintah memberikan edukasi soal sanksi sosial pasca menjalani hukuman. Kehadiran mereka juga membantu bagaimana percepatan pembagunan daerah,” sambungnya.
Wali Kota Ternate dua periode ini menyebut, kerja sama nantinya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah OPD terkait agar pelaksanaan pidana sosial memiliki parameter hukum yang jelas, serta menjadi bagian dari proses asimilasi warga binaan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar menyampaikan, rutan selama ini sudah menjalankan pembinaan keterampilan dan pembinaan kerohanian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ia menyambut, kerja sama dan kolaborasi dengan Pemkot Ternate ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan, yang nantinya dilaporkan sebagai program positif kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami bersyukur bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate demi keberhasilan pembinaan warga binaan ke depan,” kata Abdu.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Badarudin menegaskan, persoalan lembaga pemasyarakatan tidak terpisahkan dari persoalan pemerintah daerah, sehingga perlu disikapi secara bersama.
Ia menekankan pentingnya nota kesepahaman sebagai payung hukum sebelum kerja sama teknis dijalankan, termasuk pembiayaan program-program pembinaan dan kerja sosial di lapas dan rutan.
“Dengan adanya MoU, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dengan OPD terkait, seperti kebersihan, air bersih, dan sanitasi,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan pidana sosial di Kota Ternate dan dapat dikembangkan secara lebih luas di daerah lain. **









