LPI Dorong KPK Telusuri Pajak Perusahaan Tambang Lain di Maluku Utara
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendorong KPK agar menelusuri dugaan pelaporan pajak ke perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara.
Menurut LPI, langkah KPK mengungkapkan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Wanatiara Persada merupakan sikap tepat. Sebab, besar kemungkinan perusahaan-perusahaan tambang lain yang beroperasi di Maluku Utara juga diduga melakukan hal yang sama.
“LPI mendorong KPK jadikan PT WTP adalah pintu masuk dalam rangka membongkar (kasus pajak) bagi perusahaan tambang lain di Maluku Utara, sebeb kami menduga bukan hanya WTP saja, namun dugaannya dan kemungkinan masih ada perusahaan tambang tambang lain, khusus di Maluku Utara yang hampir sama dengan PT WTP,” ujar Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, Rabu, 14 Januari 2026.
“Karena itu, kami juga minta agar KPK kembangkan kasus ini jangan hanya berhenti di PT Wanatiara saja, tapi juga harus menyasar di semua tambang di Maluku Utara,” sambungnya.
Jek, sapaan akrab Rajak Idrus, menduga adanya manipulasi pajak serupa di perusahaan tambang lainnya. Hal bisa saja terungkap apabila Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki lebih jauh.
“Dugaan ini berpotensi ada di semua perusahaan pertambangan yang ada di Maluku Utara. Kami sangat percaya dan yakin jika KPK membuka peluang untuk masuk ke perusahaan lain pasti menemukan banyak hal disana. Sebeb hal ini sangat berdampak langsung pada daerah, termasuk tidak optimalnya realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Jek menyarakan agar penindakan dan penanganan perkara Wanatiara tidak boleh berhenti di Jakarta saja, namun harus diperluas sampai ke wilayah operasional perusahaan di Maluku Utara lainnya.
“LPI berharap semua pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pajak KPK segera panggil. Kami dorong KPK perluas jaringan pemeriksaan, tidak hanya di kantor pajak pusat. Tetapi juga menelusuri dampaknya di daerah tambang,” ujarnya. **







