voicemu.com
Beranda Headline Dikonfirmasi soal Izin Prisma Utama, Kepala DLH Malut: Tanya ke Penyidik KPK

Dikonfirmasi soal Izin Prisma Utama, Kepala DLH Malut: Tanya ke Penyidik KPK

Susunan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Prisma Utama.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    TERNATE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya enggan berkomentar ketika dikonfirmasi perihal izin PT Prisma Utama yang diduga ilegal.

    Fachruddin justru mempersilahkan awak media mengonfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sebaiknya Adik (wartawan) tanya ke Penyidik KPK,” jawab Fachruddin, membalas konfirmasi awak media, Rabu 22 Mei 2024 lalu.

    Fachruddin sebelumnya menerbitkan surat keputusan nomor: 02 /KEP-KA/DLH-MU/I/2021 tentang Persetujuan Kerangka Acuan Analisi Dampak Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi Meniral Logam di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah oleh PT Prisma Utama. Surat ini diteken di Sofifi pada 18 Januari 2021 dengan stempel Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan ditandatangani Fachruddin Tukuboya selaku kepala dinas.

    Kepala dinas yang disapa Ongen ini sekarang berangkat ke Polandia mengkuti kegiatan menyangkut lingkungan pada 5 Agustus 2024. Ongen juga diketahui disertasinya diduga dibiayai salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.

    PT Prisma Utama merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang sedang didalami lembaga antirasuah berkaitan dengan dugaan suap perizinan yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.

    KPK sebelumnya memeriksa Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. Tim Penyidik KPK juga sudah memeriksa Komisaris PT Prisma Utama Fajaruddin pada Rabu, 28 Februari 2024. Fajaruddin dimintai keterangan kaitannya dengan kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemprov Maluku Utara.

    Prisma Utama adalah perusahaan pertambangan yang beroperasi di salah satu desa di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Halmahera Tengah. Nurul Izaah Kasuba (anak terdakwa AGK) menjabat komisaris dengan kepemilikan 69 lembar saham di perseroan esktraktif ini.

    Perusahaan yang beralamat di Jalan Tugi Makugawene, RT.026 RW.006, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan ini mulai menjalankan usaha pertambangan bijih nikel di Bumi Fagogoru (nama lain dari Kabupaten Halmahera Tengah) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tentang Persetujuan Pemberian IUP Eksplorasi Kepada PT Prisma Utama di Kecamatan Weda Utara Nomor: 540/KEP/147.a/2009 yang ditandatangi M. Al Yasin Ali, bupati saat itu. Al Yasin juga meneken beberapa surat keputusan lainnya.

    Pengakuan Suryanto Andili

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suryanto Andili tak bisa banyak menjelaskan ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dihadirkan memberikan kesaksian dalam dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur AGK di Pengadila Negeri Ternate, Rabu 31/7 kemarin.

    Dalam sidang, Suryanto mengaku IUP PT Prisma Utama ditangani langsung oleh Muhaimin Syarif alias Ucu, tersangka pencucian uang di kasus AGK. Ia mengatakan, pengurusan izin perusahaan tambang kepunyaan Maizon Lengkong ini dilakukan sewaktu Hasyim Daeng Barang masih menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.

    “Seluruh dokumen izin IUP PT Prisma ditangani langsung oleh Maizon melalui bantuan Muhaimin Syarif. Maizon yang urusin, ada juga campur tangan Muhaimin. Pokoknya yang jelas saya tidak tahu, tapi yang pasti dia (Muhaimin Syarif) membantu Maizon untuk ngurusin,” katanya. **

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan