Desak KPK Tetapkan Haji Robert sebagai Tersangka di Kasus AGK

TERNATE – Praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami para pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Menurut Agus, keterlibatan para pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi ke terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah memenuhi unsur suap.
Karena itu penyidk KPK segera mengusut tuntas dan menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Termasuk Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.
Keterlibatan para pemberi gratifikasi kepada AGK jika dilihat secara hukum, sambung Agus, telah memenuhi unsur suap sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanya atau tugasnya.
“Pemberi gratifikasi yang dianggap suap kepada AGK seharusnya Penyidik KPK segera menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka. Karena pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana suap,” jelasnya.
Agus mengatakan Penyidik KPK bisa memintai pertanggungjawaban hukum kepada pemberi suap, termasuk Haji Robert. Apalagi dalam fakta persidangan, saksi Haji Robert mengakui memberikan sejumlah Uang kepada Terdakwa AGK.
“Fakta persidangan adalah alat bukti yang sempurna, jadi Penyidik KPK tidak perlu ragu untuk menetapkan pihak- pihak pemberi suap sebagai tersangka karena kelakuan dari para pemberi suap kepada pihak penerima suap adalah sama-sama melakukan kejahatan luar biasa extra ordinare crime. Seharusnya sama-sama dimintai pertanggungjawaban hukum,” terangnya.
Sebagaimana dalam Dakwaan KPK, Haji Robert disebut delapan kali memberikan uang ke Abdul Gani Kasuba dengan total Rp2.200.000.000,00. Pemberian dilakukan di kantor Romo Notiyudo Wacho yang beralamat di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara.
Kemudian ada juga pemberian Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida sebesar Rp3,345 miliar terhitung 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023 melalui rekening Zaldi H. Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Idris Husen alias Isto.
“Pemberian Rp5 miliar lebih ini juga harus didalami. Secara logika tidak masuk akal jika pemberi dan penerima sama-sama tidak mengetahui maksud dan tujuan uang suap itu diberikan,” ujarnya. **