Bagi-bagi Bansos ala Wali Kota Tauhid Dinilai Politisasi

Akademisi Muammil Sunan menilai bagi-bagi bantuan sosial (bansos) oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman besar kemungkinan ada unsur atau kepentingan politik.
Menurutnya, penyuran bansos jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan politisasi. Sebab, bansos seringkali dijadikan alat politik, terutama calon petahana dalam mencari dukungan warga penerima bansos.
Indikasinya bahkan kian kentara karena dilakukan di penghujung masa pemerintahan dan bertepatan dengan momentum pilkada.
Penyaluran bansos oleh M. Tauhid Soleman selaku kepala daerah patut dipertanyakan apakah tujuannya untuk meringankan beban warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok atau sebagai langkah politik untuk mempertahankan jabatan di periode kedua.
“Indikasinya sudah jelas untuk kepentingan politik, apalagi yang membagikan bansos adalah Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman,” ujarnya.

Dosen Ekonomi Universitas Unkhair ini menyebut, bansos merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilukada. Meski demikian, bansos kerap menjadi sorotan dalam dunia politik karena penyalurannya dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Bansos dalam momentum pilkada sering menjadi sorotan publik karena memiliki syarat kepentingan, terutama menjelang pilkada. Seolah tersirat juga kepentingan politik dari petahana (incumbent),” ujarnya.
Muammil menyatakan bansos yang sumber anggarannya dari APBD menjadi kewajiban pemerintah kota terhadap warganya. APBD yang sumber penerimaan terbesar dari pajak yang dibayarkan masyarakat Kota Ternate yang nantinya dibelanjakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Warga penerima bansos dari Pemerintah Kota Ternate perlu pahami bahwa bansos itu hak yang harus diberikan pemerintah baik berupa uang maupun barang kebutuhan pokok kepada warga. Program bansos sudah diatur dalam peraturan presiden dan harus dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah,” jelas Muammil, Selasa 10/9.
“Tujuan bansos sejatinya untuk meringankan beban keluarga miskin dan dianggarkan untuk memberikan uang atau barang kepada keluarga miskin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dikategorikan dalam keluarga miskin,” sambungnya.
Perihal bansos yang sumber anggarannya dari APBD menjadi kewajiban pemerintah kota terhadap warganya, lanjut Muammil, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan kordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.
“Jika bansos bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, mengapa program ini tidak menjadi prioritas sejak awal menjabat (Wali Kota Ternate). Fenomena seperti ini dikenal sebagai siklus anggaran politik, di mana keputusan pengeluaran pemerintah sering dipengaruhi oleh faktor politik untuk mengoptimalkan dukungan elektoral petahana,” sebutnya. **