OPD Pemprov Diminta Ajukan Permintaan Bayar Utang Pihak Ketiga

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk segera mengajukan dokumen pencairan pembayaran utang pihak ketiga.
Purbaya mengatakan, pengajuan permintaan menjadi dasar penting agar dilakukan proses pencairan utang pihak ketiga yang belum dibayarkan.
Menurutnya, realisasi pembayaran utang pihak ketiga sudah mencapai 80 persen dari total utang Rp 303 miliar. Sisa 20 persen yang belum terbayarkan akan dibayarkan apabila bendahara masing-masing OPD mengajukan permintaan pencairan dana.
“Sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” ujarnya, Senin 2 Desember 2024.
Purbaya menyebutkan, skema pembayaran utang pihak ketiga dikembalikan ke masing-masing OPD. Pembayaran utang didasari hasil rekonsiliasi utang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Utara.
“Biar bagaimana pun mereka lebih mengetahui jelas rekap utangnya. Tugas BPKAD melakukan proses pencairan apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD,” ujarnya. **