BPK Temukan Rp6,779 Miliar Aset Setda Kota Ternate Dikuasai Pihak Lain

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan 29 aset tetap tanah milik Pemerintah Kota Ternate dikuasai pihak lain. Aset yang digunakan pihak non pemerintah ini tersebar di sembilan kelurahan.
Temuan ini terdapat di delapan OPD dengan nilai total sebesar Rp 11,210 miliar. Dalam LHP BPK Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023 Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 menyebutkan, delapan OPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Kecamatan Ternate Utara, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Barat, Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPKAD.
Dari temuan ini, khusus di Sekretariat Daerah, tercatat 15 aset tetap tanah milik Sekretariat Daerah dengan nilai Rp 6,779 miliar diserahkan ke pihak lain. BPK mencatat, 29 aset tetap tanah yang pengadaannya diserahkan ke pihak lain itu statusnya hak pakai dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak lain. Puluhan bidang tanah ini semuanya belum diproses hibahnya.
BPK menyebut, terdapat juga lima aset tetap sepeda motor dan mobil milik Sekretariat Daerah dikuasai instansi vertikal di daerah, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah. Kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua ini nilainya sebesar Rp 950,320 juta ini tidak didukung perjanjian pinjam pakai atau ikatan hukum.
“Ada juga pekerjaan renovasi aset tetap dicatat sebagai aset renovasi pada aset tetap lainnya di Sekretariat Daerah Kota Ternate sebesar Rp 914,575 juta,” tulis BPK.
BPK menyimpulkan, kondisi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Lampiran I.08 Pernyataan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 49, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan peraturan berlaku lainnya.
Atas temuan ini, BPK memberi rekomendasi kepaa Wali Kota Ternate agar memerintahkan TAPD melakukan evaluasi terkait penganggaran belanja yang akan diserahkan kepada pihak lain tidak dianggarkan dalam belanja modal; dan menginstruksikan Kepala SKPD terkait segera mengajukan rencana penyelesaian KDP. **