Dikonfirmasi Malasah Tambang, Suryanto Andili: Jangan di Sini, Banyak Orang

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili enggan banyak berkomentar ketika dikonfirmasi perihal masalah pertambangan di Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Ia beralasan belum bisa diwawancarai karena masih berada di lokasi kegiatan. Saat dikonfirmasi, Suryanto memang tengah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se Provinsi Maluku Utara di Ball Room Gamalama Hotel Bela, pada Senin, 23 Desember 2024.
“Jang (jangan) wawancara di sini, masih banya (banyak) orang. Nanti baru,” ujarnya.
Kepala dinas yang paling sering dihadirkan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba ini akhirnya buka mulut saat diwawancarai dikesempatan kedua. Dia bilang, ESDM Provinsi Maluku Utara di bawah nahkodanya tidak punya kewenangan menangani persoalan tambang nikel.
“Tara (tidak punya) kewenangan di tambang nikel, harus dengar penjelasan inspektur tambang (baru bisa jelaskan),” tandasnya sembari cepat-cepat berlalu dengan mobilnya.
Suryanto sejatinya ditanyai ihwal keberadaan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Perusahaan ini menambangkan di atas lahan atau kebun warga setempat namun tak mau membayar ganti rugi.
Perusahaan yang direktur utamanya seorang purnawirawan prajurit TNI berpangkat letnan jenderal, sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode Ketua Umum Setya Novanto ini beralasan lahan yang ditengah eksploitasi tersebut merupakan tali asih yang diserahkan kepada pemerintah desa setempat. Itu sebabnya lahan garapan tidak perlu dilunasi. Pihak perusahaan bahkan tidak lagi membahas mekanisme ganti rugi.
Dikutip dari teras.id, PT WKM melakukan kegiatan operasi produksi pada 4 April 2008 dengan luas 24.700 hektare yang berlokasi di Desa Waijoy, Jikomoi, dan Loleba di Kecamatan Wasile Selatan. Desa Lalpoh, Soa Lalpoh, dan Soa Sangaji di Kecamatan Kota Maba, serta Desa Sagea di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.
PT Wana Kencana Mineral adalah induk dari beberapa perusahaan patungan yang bergerak di sektor pertambangan dan sejumlah jasa. Perusahan-perusahan yang dalam satu induk ini yaitu Wana Kencana Mineral, Mega Haltim Mineral (MHM), Halmahera Sukses Mineral (HSM), Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) berada pada induk yang sama.
Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral dijabat oleh Rusli Lohisto. Rusli juga tercatat sebagai Presiden Direktur di PT Mega Haltim Mineral. Nama-nama lain yang menjabat direktur di dua perseroan ini yaitu Ade Wirawan, Tommy Lohisto, Xiang Binghe, dan Ye Changqing.
Lin Jiqun juga masuk dalam jajaran petinggi. Ia tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Halmahera Sukses Mineral dan Mega Haltim Mineral. Saudara Rusli Lohisto, Chandra Lohisto ada di dalamnya. Nama-nama lain yang mengisi posisi komisaris adalah Husain Abdullah, He Xiaozhen, dan Wang Ren Hui.
Ade Wirawan alias Acong tercantum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Acong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral. Acong juga menjabat direktur di PT Mega Haltim Mineral.
Halmahera Sukses Mineral menambang di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah dengan nomor izin 380.1/KPTS/MU/2016. Luas wilayah konsesinya sebesar 7.726 hektare dan berlaku sampai 15 Desember 2030. Sedangkan masa aktif IUP Mega Haltim Mineral berakhir pada 9 November 2030, dan Wana Halmahera Barat Permai di 20 Agustus 2038.
Wana Kencana Mineral, Halmahera Sukses Mineral, Mega Haltim Mineral, dan Wana Halmahera Barat Permai merupakan empat dari lima perusahaan tambang di Halmahera Timur yang izin terbitnya diteken oleh Abdul Gani Kasuba alias AGK semenjak periode pertama sebagai Gubernur Maluku Utara. **