Nama Ade Wirawan Termuat dalam Putusan AGK, Agus: Harus Dijerat

Nama Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong, masuk dalam 359 daftar nama pemberi suap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Acong berada di posisi ketiga sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Ternate atas perkara kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Acong yang juga menjabat direktur di PT Mega Haltim Mineral ini meberikan uang ke AGK dengan cara menstransfer lewat lima rekening pengirim, masing-masing Fathin Shalih (BCA), Fhatin (Mandiri), Hamrin Mustari (BCA), Ramadhan (Mandiri), dan Zaldi H. Kasuba (Mandiri). Totalnya senilai Rp 2,046 miliar.
Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK, pemberian Acong ke AGK bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dengan alat dan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang seluruhnya menerangkan bahwa benar telah memberikan sejumlah uang kepada AGK.
Terdakwa mengakui penerimaan sejumlah uang baik secara transfer maupun tunai dari para Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu kaitannya dengan proses seleksi JPT Pratama. Termasuk penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan dari para kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Menurut hakim, unsur setiap gratifikasi pada perbuatan menerima uang oleh Terdakwa Abdul Gani Kasuba telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Praktisi hukum Agus R. Tampilang ketika dimintai tanggapan mengenai putusan dimaksud meminta agar KPK memeriksa para pemberi suap yang termuat dalam putusan, termasuk dan sejumlah nama lainnya.
“KPK juga harus sentuh para penyuap AGK yang lainnya. Kontraktor Budi Liem juga harus diperiksa kembali dalam dugaan suap ini, karena pemberian uang Rp 1 miliar ke AGK itu nilainya sangat besar. KPK harus mengusut hal ini,” kata Agus, Senin, 20 Januari 2025.
Agus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Menurut Agus, seharusnya sudah ada tersangka baru dalam kasus ini.
Agus mengatakan KPK harusnya segera menjerat pihak-pihak yang dalam putusan dinyatakan terbukti menyuap AGK. KPK, menurut Agus, punya cukup alasan memproses hukum nama-nama penyuap yang termuat dalam putusan.
“Penyidik KPK wajib tindaklanjuti putusan ini, karena pemberi dan penerima suap harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak boleh tidak. Karena ini sangat jelas pasal yang dijerat 12 B ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi bagi saya dengan putusan ini perbuatan para pelaku itu sudah cukup terang yang harus ditindak lanjut,” jelas Agus. **