Desak Periksa Wali Kota Ternate di Kasus Covid-19, GPM: Tauhid Mestinya Tersangka

TERNATE – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka mendesak agar kejaksaan menetapkan tersangaka lain dalam dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi dan Covid-19.
Menurut GPM, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mestinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Tauhid adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Wali Kota Ternate harus dianggil dan diperiksa, karena sesuai perhituangan BPKP Maluku Utara ditemukan kerugian Negara Rp709.721 juta. GPM sangat yakin ada tersangaka lain, hanya saja terkesan dilindungi,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, Selasa 23 Juli 2024.
Sartono menduga, pihak Kejari Ternate terjebak dengan aliran uang vaksinasi dan Covid-19 yang diduga diterima oknum pejabat penegak hukum. Dalam anggaran vakninasi penanganan virus corona sebesar Rp 22,4 miliar di tahun 2021-2022 terungkap sejumlah petinggi pejabat meminta jatah untuk keperluan pribadi.
“Mungkin hal inilah yang ‘menyandra’ pihak Kejari Ternate enggan mengungkap status Wali Kota Tauhid selaku Ketua Satgas Covid-19. Padahal, dari salinan putusan nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte disebutkan beberapa pejabat, termasuk Tauhid Soleman menerima (uang). Kejaksaan tinggi maupun Kejari Ternate juga diminta memperjelas status Wali Kota Ternate dalam kasus Haornas 2018 dan Perusda Ternate, namun diabaikan. Padahal ini sesuai fakta persidangan,” terangnya.
Satono menilai kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19 ini perlu diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejari maupun kejaksaan tinggi dianggap tidak mampu lagi.
Selain menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan Tauhid sebagai tersangkan, GPM juga mendesak Polres Ternate segera mengusut proyek fikstif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000. Termasuk menuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale.
“Proyek fiktif ini dalam LPSE termuat CV.tiga putra aryaguna selaku pemenang tender. Tapi anehnya, setelah dikroscek di lokasi, pekerjaannya tidak ada sama sekali. Wali Kota Ternate menjabat sebagai kuasa pemilik modal mestinya dipanggil dan diperiksa,” tandasnya. **