voicemu.com
Beranda Hukrim KPK Perlu Dalami UJ dan Haji Hijrah soal Pemberian Rp6 M ke AGK

KPK Perlu Dalami UJ dan Haji Hijrah soal Pemberian Rp6 M ke AGK

Saifuddin Djuba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan memeriksa kembali Saifuddin Djuba dan Direktur PT Hijrah Nusatama Hadiruddin Haji Saleh.

Akademisi UMMU Iskandar Joisangaji mengatakan, KPK mestinya menindaklanjuti serangkaian keterangan pemberi uang oleh sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Keterangan saksi menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK memeriksa pihak terkait soal motivasi pemberi uang apakah memenuhi unsur pidana suap atau tidak,” jelas Iskandar, Rabu 13 Agustus 2024.

Iskandar mengemukakan, Saifuddin Djuba selaku mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara disebut menerima sejumlah uang dari PT Hijrah Nusatama.

Saifuddin bersama Daud Ismail (sekarang terpidana) dijelaskan secara bersama-sama mendatangi Kantor PT Hijrah yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, Kota Tidore. Saifuddin dan Daud datang untuk mengambil uang dengan total senilai Rp6 miliar.

Menurut Iskandar, Saifuddin Djuba dan Direktur Utama PT Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh harus diperiksa penyidik anti rasuh tersebut. Tujuannya mengungkap fakta sebenarnya motivasi pemberian tersebut.

“Karena itu, Saifuddin dan Hadiruddin Haji Saleh atau lebih dikenal dengan sapaan Haji Hijrah ini harus diperiksa lebih lanjut mendalami keterangan para saksi,” ujarnya.

Baik Saifuddin atau akrab dipanggil Udin Juba alias UJ maupun Haji Hijrah sangat penting diperiksa kembali. Ini selain mengungkap fakta sebenarnya motivasi pemberian, juga membuat terang fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.

“Apakah pemberian itu dapat dimaknai sebagai tindak pidana suap atau tidak, itu kewenangannya penyidik KPK. Karena itu penting mereka berdua diperiksa kembali,” saran Iskandar.

“Tujuan lainnya adalah untuk meluruskan pandangan publik bahwa KPK tidak ada tebang pilih dalam menjerat pelaku lain dalam kasus suap AGK yang disinyalir menyeret banyak pihak,” sambungnya.

Iskandar menyebut, pemberian pihak swasta atau rekanan atas perintah gubernur sebagai penyelenggara negera melalui bawahannya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Demikian sebaliknya apabila pemberian tersebut alasanya untuk bantuan kepada Terdakwa AGK pun logisnya tidak dapat dibernakan.

Dosen Hukum UMMU ini meyakini jika pemberian Haji Hijrah dapat dikualifikasi dalam tindak pidana suap. Saifuddin dan Haji Hijrah bisa dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini jika pemberian dsri Direktur PT. Hijrah Nusatama kepada mantan Gubenur AGK dimaknai sebagai pemberian hadiah atau berupa bantuan, maka patut dipertanyakan karena besar uangnya bisa dibilang fantastis. Karena pemberian Haji Hijrah ke gubernur lalu kemudian tidak sampai ke tangan beliau, inikan menjadi tanda tanya. Sudah pasti pertanyaannya kenapa uang itu diberikan kepada gubernur, kadi saya sarankan keduanya diperiksa lebih jauh sehingga terbuka, benar uang itu diberikan untuk suap atau tidak. Supaya dapat ketahui faktanya seperti apa,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan