voicemu.com
Beranda Voice Gosale Kepala DLH Malut ke Polandia, Dade: Biayanya dari Pemprov atau Perusahaan Tambang

Kepala DLH Malut ke Polandia, Dade: Biayanya dari Pemprov atau Perusahaan Tambang

Abdul Kadir Bubu.

Keberangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukoboya ke Polandia patut dipertanyakan. Salah satunya sumber uang yang memfasilitasi Fachruddin selama di sana.

Penjabat Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah selaku pembina pegawai negeri sipil di jajaran Pemprov Maluku Utara bahkan tidak mengetahui Fachruddin bepergian ke negara yang beribu kota Warsawa itu.

Aka, sapaan akrab Abubakar Abdullah, sama sekali tidak tahu agenda Fachruddin ke luar negeri.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah mengaku belum mengetahui pasti informasi detail keberangkatan Kepala DLH ke Eropa.

Aka berdalih dia baru dilantik sebagai Pj Sekda sehingga belum bisa memastikan apakah Fachruddin sudah mendapat izin atau belum, termasuk tujuan perjalanannya.

“Nanti cek, baru lahir (dilantik) jadi belum tahu laporan terkahir terkait itu. Tapi saya yakin pasti ada izin serta sumber-sumber dana yang digunakan,” katanya, Kamis 15/8.

Ia menuturkan, masalah keberangkatan Fachruddin ini bakal dilaporkan ke Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir untuk ditindaklanjuti seperti apa nantinya.

“Mungkin hari ini kami akan laporkan ke Pj Gubernur bagaimana tindaklanjutnya,” ujarnya.

Akademisi Unkhair Ternate Abdul Kadir Bubu menyebut, Pj Sekda mestinya tahu keberangkatan Kepala DLH, terutama memastikan adanya izin atau tidak.

“Kemudian ini lalu disampaikan ke gubernur. Inikan harus ada izin, untuk apa ke luar negeri kalau hanya jalan-jalan. Siapa yang memfasilitasi, apakah difasilitasi pemerintah ataukah jangan-jangan dari pihak perusahan tambang,” jelasnya.

Abdul Kadir mengisyaratkan agar Pemprov Maluku Utara, terutama Aka selaku penjabat sekda, perlu membuka sumber biaya Fachruddin ke Polandia.

“Siapa yang membiayai itu mesti jelas. Begitu juga dengan maksud dari izin perjalanan dinasnya harus jelas untuk apa dia ke Polandia. Karena dia harus izin atas nama jabatan, tidak bisa bertindak atas nama personal. Itu poin pentingnya”.

“Pj Sekda tidak boleh sembunyikan tujuan Fachruddin ke sana. Harus dijelaskan ke publik, syukur kalau bertindak atas nama jabatan, tapi kalau sebaliknya dan tanpa izin, segera dicopot dari jabatannya karena memang berpergian tidak atas nama pemeritah,” sambung Dade, nama keseharian Abdul Kadir Bubu.

Kepala DLH Maluku Utara Fachruddin Tukuboya dikonfirmasi enggan merespon. Dia tak memberikan penjelasan sedikitpun soal kepergiannya ke Polandia.

Fachruddin bahkan tak menjawab pertanyaan ihwal izin dan kehandirannya atas nama pemerintah provinsi atau tidak. Padahal Fachruddin membaca pesan berisi pernyaan dimaksud. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan