KPK Periksa Kontraktor yang Diduga Kerjakan Kantor PDIP Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus cuci uang deng tesangka Abdul Gani Kasuba. Total 15 saksi yang diperiksa hari ini, Rabu 12/8.
Belasan saksi ini diperiksa di Kantor Imigrasi Ternate. Para saksi dimintai keterangan atas pengetahuan mereka kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Gubernur Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Para saksi yang diperiksa diantaranya MN, KN, LR, FI, dan Kepala Desa Lelilef Waibulan FMJ serta Camat Weda Tengah IS. KPK juga memeriksa HD dari pihak swasta, SHB, YD, dan AAA.
Saksi lain yang digali keterangannya yaitu Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati. Dia dipanggil lembaga antirasuah berkaitan pemberian uang ke AGK.
Sebagaimana dalam Dakwaan KPK, Meike Ratnawati merupakan salah satu kontraktor yang memberikan Rp1.076.000.000,00 ke AGK. Uang diberikan secara bertahap dengan total 39 kali transaksi periode 2021 sampai 2023.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” katanya juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan, selain pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ternate, pemeriksaan serupa dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Penyidik memeriksa DI, AGK, RI alias Ramadhan Ibrahim, dan STC alias Stevi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Meike Ratnawati merupakan rekanan yang diduga mengerjakan Kantor DPD PDIP Maluku Utara di Sofifi. Selain Meike, Lucky Radjapati juga dikaitkan dalam pusaran ini.
Keduanya belakangan dihubungkan dengan pembangunan kantor yang sudah disegel KPK itu menyusul Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud diperiksa pada 12 Agustus kemarin. **