Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Landscape UNSAN Terancam Dilaporkan ke Polisi

TERNATE – Pokja Pemilihan PPBJ 2024 Halmahera Selatan terancam dipolisikan. Mereka bakal dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara karena diduga mengatur proses tender Pembangunan Landscape Universitas Nurul Hasan (UNSAN).
Salah satu staf teknis CV Karfa Karya Konstruksi yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan, peluang melaporkan Pokja Pemilihan PPBJ 2024 Halmahera Selatan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan ‘kongkalikong’ atau pengaturan lelang Pembangunan Landscape UNSAN sangat terbuka lebar apabila tidak dilakukan evaluasi ulang atas penetapan pemenang tender.
Menurutnya, ada dugaan kolusi dan ‘kongkalikong’ dalam proses tender proyek tersebut. Pihak pokja memenangkan peserta lain yang dianggap tidak sesuai prinsip dasar pengadaan barang/jasa.
“Kami mendapati bukti dugaan ada pembersihan awal di lokasi proyek, padahal proses evaluasi masih berjalan. Tindakan ini secara eksplisit dapat disimpulkan bahwa paket pekerjaan ini sudah bertuan atau sudah ada pemenangnya. Kami menduga begitu karena tahapan evaluasi sedang berlangsung dan belum ada penetapan pemenang, tapi kegiatan awal sudah dilakukan. Mana ada evaluasi masih jalan, tapi proses pekerjaan sudah dimulai,” jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan pembersihan di lokasi proyek oleh CV Bintang Todjoe tidak dapat dibenarkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa.
“Kegiatan (pembersihan lokasi proyek) itu bisa dilakukan mana kala sudah ada pemenang dan teken kontrak. Tapi ini belum, tahapan evaluasi masih berjalan kok sudah duluan action di lokasi. Prinsipnya akan ditindaklanjuti ke APH (upaya hukum) kalau tak ada evaluasi ulang dari pokja,” ujarnya.
Dalam poses lelang paket pembangungam Landscape UNSAN, sambung dia, Karfa Karya Konstruksi melayangkan dua kali sanggahan dan keberatan.
Sanggahan pertama diterima dan dilakukan evaluasi ulang, namun sanggahan kedua ditolak dengan alasan tidak prosedural dan tidak benar.
Dasar sanggahan dan keberatan soal hasil evaluasi teknis dan penetapan sekaligus pengumuman pemenang tender Paket Pembangunan Landscape UNSAN didasari sejumlah alasan.
Alasan paling mencolok yaitu pokja pemilihan terindikasi melakukan persengkokolan, praktik KKN, dan penyalahgunaan wewenang. Pokja Pemilihan PPBJ 2024 Halmahera Selatan memilih memenangkan CV Bintang Todjoe yang nilai penawarannya berada di posisi kedua terendah. Bintang Todjoe secara perengkingan berada di bawah Karfa karya Konstruksi.
“Kami digugurkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis ketika evaluasi, karena itu tidak lagi diundang dalam tahapan pembuktian. Pokja pemilihan menganggap penawaran teknis kami pada peralatan utama dump truck sudah dipakai di pekerjaan lain, namun alasan ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh pokja pemilihan,” sambungnya. **