voicemu.com
Beranda Hukrim Akui Ditekan Ucu, Hasyim: Itu Pengakuan Bambang dan Fachruddin

Akui Ditekan Ucu, Hasyim: Itu Pengakuan Bambang dan Fachruddin

Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi, Daeng Barang saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan tambang dengan Terdakwa Muhaimin Syarif alias MS atau Ucu.

Sidang kasus dugaan suap perizinan tambang kembali digelar, Rabu 13 November. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Hasyim Daeng Barang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi.

Mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Ternate ini dihadirkan untuk Terdakwa Muhaimin Syarif alias MS atau Ucu.

Hasyim dalam kesaksiannya mengaku pernah menanyakan ihwal izin lingkungan PT Prisma Utara yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PTSP Bambang Hermawan dan Fachruddin Tukuboya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Hasyim menilai, izin lingkungan yang diterbitkan pada 2021 itu seharusnya tidak dilakukan. Ini karena izin eksplorasi Prisma Utama sudah mati atau tidak berlaku lagi.

“Izin WIUP sudah mati dan tidak bisa diterbitkan izin lingkungannya. Jawaban Pak Bambang dan Pak Fachruddin bahwa diperintahkan oleh gubernur. Mereka juga bilang bahwa ada tekanan dari Muhaimin Syarif,” ujar Hasyim.

Kepastian perihal kadarluarsa izin eksplorasi Prisma Utama diketahui setelah Hasyim dipanggil oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba. Hasyim mengaku diperintahkan membantu PT. Prisma Utama.

“Namun setelah dikroscek dokumennya, ternyata izin eksplorasi PT Prisma sudah mati,” jelasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan