Nazla Kasuba: Saya dan Ucu Tidak Ada Indikasi Suap

Nazlatan Ukhra Kasuba dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif, Rabu 20/11.
Sidang dipimpin Rudi Wibowo selaku hakim ketua, dan didampingi dua pengadil anggota yaitu Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo.
Anak eks Gubernur Maluku Utara itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazla dicecar seputaran kerja sama bisnis bahan bakar minyak yang ada hubungan dengan terdakwa.
Nazla tak menampik ketika ditanyai ihwal komunikasinya dengan Muhaimin Syarif alias Ucu. Dia mengatakan, komunilasi bisnis bersama Ucu sempat dilakukan, namun tidak lama kemudian batal.
“Dulu waktu awal-awal kami hampir punya hubungan bisnis, tapi waktu yang singkat batal,” katanya.
Batalnya kesepakatan bisnis dikarenakan terdakwa kerap sibuk di luar daerah. “Dari sisi emosionalnya juga saya enggak enak kan. Secara ditailnya, waktu itu akhirnya saya minta pengembalian uang (modal awal) dari beliau,” sambungnya.
Nazla menambahkan, modal awal yang disetor senilai Rp 300 juta pada 2020. “Modal awal untuk kerja sama sudah dikembalikan,” ucapnya.
Muhaimin Syarif dalam tanggapannya menyebut, pengembalian modal awal kepada Nazla termuat dalam kwitansi pengembalian yang dibubuhi tanda tangan.
“Terkait bukti pengembalian, ada yang mulia. Kwitansi pengembalian dana itu ada, dia (Nazla) tanda tangan yang mulia,” jelas Muhaimin saat menanggapi kesaksian Nazla. **