voicemu.com
Beranda Kabupaten Halsel Kasus Dugaan Penggelapan Bodi Katinting di Talimau Berakhir Damai

Kasus Dugaan Penggelapan Bodi Katinting di Talimau Berakhir Damai

Kasus dugaan penggelapan bantuan bodi katinting di Desa Talimau, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan, berakhir damai.

Meski begitu, Kepala Desa Talimau, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan, Chatab Sanaky sebagai pelapor dalam perkara ini enggan mengembalikan bodi katinting kepada para terlapor.

Kuasa hukum para terlapor, Fajrun Hairun menjelaskan, kasus ini bermula ketika Chatab Sanaky, melaporkan dua warganya di Polsek Kayoa. Laporan polisi ini ditengarai dua warga setempat atas nama nama Ikman Haya dan Udin Kader mengambil kembali bantuan bodi katinting yang sebelumnya ditarik sang kepala desa.

Menurut Fajrun, alasan pelaporan di Polsek Kayoa dikarenakan para kliennya tidak mengikuti sumpah adat yang dibuat pelapor.

“Padahal bantuan katinting ini di dua tahun anggaran yang berbeda. Pak Udin Kader di ADD tahun 2022 dan kepala desa saat itu adalah Basrah Sehe (almarhum), sedangkan Pak Ikman Haya di tahun 2023 dengan Kades Chatab Sanaky. Namun bodi bantuan itu semuanya ditarik,” jelas Fajrun dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi voicemu, Rabu malam, 25 Desember 2024.

Jebolan Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini mengaku laporan tersebut bisa jadi tidak lagi diproses lebih lanjut. Sebab, pada 10 Desember 2024, para terlapor melalui kuasa hukumnya menghadap di Polsek Kayoa untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi atas persoalan dimaksud.

Upaya penyelesaian ini, sambung Fajrun, lahirlah kesepakatan bersama untuk mengakhiri persoalan atau perkara yang ada (restoratif justice). Ada dua poin kesepakatan yaitu Kepala Desa Talimau Chatab Sanaky selaku pelapor mengembalikan bodi katinting kepada kliennya.

“Saya dan Sadam Dj Saban selaku kuasa hukum mendatangi Polsek Kayoa untuk mengklarifikasi dan memediasi masalah. Dari sini lahirlah kesepakatan bersama untuk mengakhiri perkara. Ada surat pernyataannya sebagai dasar hukum,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan