Alasan Tercecer, Rp 6,319 M Perjadin Dikbud Malut Tanpa SPJ

Belanja perjalanan dinas sepertinya menjadi ‘lahan basah’ bagi OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk meraup cuan lebih.
Dikutip dari LHP BPK Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023, hampir tujuh miliar rupiah anggaran ‘hura-hura’ di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LHP BPK nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 menyebutkan, sebesar Rp 6,319 miliar ongkos perjalanan dinas di Dikbud Maluku Utara tidak dukung dengan SPJ (surat pertanggungjawaban).
BPK menyebut, temuan Rp 6,319 miliar tanpa SPJ ini didapat setelah melakukan pengujian 30 BKU (buku kas umum) yang memuat rincian perjalanan dinas sebesar Rp 12,953 miliar dari total realisasi anggaran sajian perjalanan dinas yang dikelola Dikbud Maluku Utara senilai Rp 16,839 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan Rp 3,886 miliar yang dibayarkan dengan skema LS (pembayaran langsung) tidak dukung dengan SPJ. BPK juga mendapat Realisasi perjalanan dinas atas delapan BKU sebesar Rp 2,003 miliar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban, dan Rp 430,428 juta dari 22 BKU tidak didukung SPJ.
“Berdasarkan data di atas, SPJ perjalanan dinas yang belum disampaikan sebesar Rp 6.319.998.336,00 (Rp3.886.103.765,00 + Rp2.003.466.571,00 + Rp430.428.000,00),” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
BPK menyatakan, sampai batas waktu yang ditentukan pada 26 April 2024, Dikbud Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban. Bendahara Pengeluaran dan staf Sub Bagian Keuangan Dikbud berdalih dokumen SPJ perjalanan dinas tersebut ada namun tercecer.
“BPK tiga kali meminta SPJ perjalanan dinas melalui surat permintaan dokumen SPJ kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan Surat I Nomor 62/Pendh.LKPD.Prov.Malut/02/2024 tertanggal 8 Februari 2024, Surat II Nomor 87/Pendh.LKPD.Prov.Malut/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024; dan Surat III Nomor 54/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tanggal 2 April 2024. Namun sampai 26 April 2024, bukti pertanggungjawaban berupa SPJ sebesar Rp 6.319.998.336,00 tidak dapat disampaika. Itu sebabnya pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut,” tulis BPK.
Plt Kepala Dikbub Maluku Utara Ramli Kamaluddin dan Bendahara Pengeluaran Dikbud Maluku Utara M. Hafid belum berhasil dikonfirmasi. Baik Ramli maupun Hafid masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini dipublis. **