voicemu.com
Beranda Hukrim GPM Malut Bakal Laporkan PPK DAK dan eks Kadikbud ke Kejaksaan

GPM Malut Bakal Laporkan PPK DAK dan eks Kadikbud ke Kejaksaan

Mantan Plt Kadikbud Maluku Utara Damruddin.

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal melaporkan dugaan permintaan fee proyek DAK 2024 di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Menurut GPM, kucuran DAK 2024 senilai Rp 179 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara syarat akan indikasi korupsi.

Hal ini dilihat dari pemotongan 15 sampai 20 persen dari total pagu yang diterima sekolah penerima. Indikasi lainnya yaitu setiap pejabat pembuat komitmen atau PPK DAK di seluruh kabupaten kota meminta jatah dua persen.

“Rencana kami adukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat. Kami lagi siapkan laporannya,” kata Sekretaris GPM Maluku Utara Yuslan Gani kepada voicemu, Selasa, 21 Januari 2025.

Yuslan mengatakan GPM sudah mendapat sejumlah bukti, termasuk mengantongi nama-nama PPK yang meminta jatah dua persen ke sekolah penerima DAK 2024.

Dari nama-nama yang dikantongi, hampir tersebar di semua sekolah-sekolah penerima. Para PPK DAK di 10 kabupaten kota itu disinyalir meraup keuntungan dari DAK.

“Praktik rasuah itu diduga melibatkan seluruh PPK DAK yang dikelola Dikbud Maluku Utara. Mantan Kadikbud Damruddin juga kita laporkan,” ujarnya.

Menurut Yuslan, dari hasil penelusuran dan informasi yang diterima GPM, kebanyakan PPK DAK membeli mobil baru dari dugaan jatah dua persen yang diambil dari sekolah penerima.

“Yang kita dengar begitu, jadi istilahnya ini ‘kabar burung’. Untuk memastikan benar tidaknya kabar burung dimaksud, kami masih menelusuri. Yang pastinya dugaan tetap dilaporkan,” terangnya.

Modus pemotongan yang diklaim sebagai komitmen dinas itu bisa bilang aneh. Sebab, kata Yuslan, pemotongan dilakukan dengan alasan disetorkan ke atasan.

“(pemotongan) ini dari Kadikbud Damruddin lewat PPK. Para kepala sekolah penerima ditekan harus setor 15 sampai 20 persen. Belum atasan yang dimaksud itu siapa, namun dugaan kami, hasil palak 15 sampai 20 persen itu diterima mantan Kadikbud Pak Damruddin,” sambung Yuslan. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan