Soal Putusan Kasus AGK, Budi Liem: Kenapa Tidak Sebut Hi Robert

Direktur PT Intim Kara Budi Liem membantah namanya tercantum atau termuat dalam Putusan Pengadilan Ternate atas kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Bantahan ini disampaikan ketika voicemu mengirimkan screenshoot putusan dimaksud yang didalamnya mencantumkan nama Budi Lien. “Apakah kamu mengikuti sidang Pak AGK?, itu tidak benar,” tulis Budi membalas pesan whatsapp voicemu, Rabu malam, 22 Januari 2025.
Kontraktor pengerjaan jalan jembatan ruas Pahaye-Dehepodo ini mengancam bakal membuka lembaran persidangan baru. Ini karena dia keberatan namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
“Mau kita buka lembaran persidangan baru, kenapa tdk menyebut nama yg lain. Hi robert, Hadirudidn hi saleh (lebih dikenal sapaan Haji Hijrah, rekanan proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo) yg lebih besar. Apa maksdu (maksud) dan tujuan dg menyebutkan nama saya,” tulis Budi Liem.
Dalam Putusan Pengadilan Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara suap AGK, Budi Liem termuat sebagai pemberi tuani kepada AGK seniali Rp 1 miliar. Selain Budi, pemberi tunai lainnya yaitu, Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Ervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara), Silvester Andreas, Lucky Radjapati, Jamaluddin Wua alias Udin Motul, dan sejumlah nama lainnya yang tercatat sebagai penyuap non tunai.
Mantan Kepala BPBJ Maluku Utara Kadri Laetje, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Perindag Yudhiya Wahab, Kepala Dispora Saifuddin Djuba, Hasan Tarate, Alwia Assagaf, Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid juga termuat dalam putusan.
Pemberian-pemberian ini menurut hakim dalam pertimbangannya, gratifikasi oleh terdakwa AGK telah terpenuhi secara sah menurut hukum. **