voicemu.com
Beranda Hukrim Desak KPK Usut Dugaan Penjualan Ore Nikel Induk Perusahaan Penyuap AGK

Desak KPK Usut Dugaan Penjualan Ore Nikel Induk Perusahaan Penyuap AGK

Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia melakukan unjukrasa di depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Mereka menuntut KPK segera mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di Maluku Utara. Menurut masa aksi, pengerjaan sejumlah proyek ini diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah.

Koordinator aksi CAAK Indonesia, Mansur A. Dom dalam orasinya menyampaikan, ada tiga kasus utama yang oleh KPK segera ditindaklanjuti.

Yaitu penyalahgunaan DAK di Dinas Pendidikan Pulau Morotai senilai Rp19,2 miliar. Menurut Mansur, peruntukan dana yang sumbernya dari APBN ini diduga ada penyimpangan.

Mansur mengatakan, anggaran DAK ini sudah dicairkan 100 persen, namun hanya dua proyek yang diselesaikan dari total 57 proyek rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan di Pulau Morotai.

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Plt Kadis Pendidikan Pulau Morotai, Syarudin Manyila dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali,” ujar Mansur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menyelidiki proyek pembangunan jalan Sirtu-Hotmix di Kecamatan Patani, Halmahera Tengah. Paket ini menelan Rp11,04 miliar pada 2023 dan anggarannya dicairkan tiga tahap, yaitu 31 Me 2023, 16 Oktober 2023, dan 28 Desember 2023.

“Namun poyeknya diduga terbengkalai. KPK harus memeriksa Kadis PUPR Halmahera Tengah Arif Jalaluddin, maupun Direktur CV Bintang Pratama selaku pemenang tender. Mereka harus dimintai mempertanggungjawabkan atau proyek itu,” sambungnya.

Kasus lain yang perlu digarap KPK adalah dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral alias WKM.

Menurut Mansur, kasus ini segera diusut dan WKM harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena menjual ore nikel hasil sitaan pengadilan. Negara atau daerah dirugikan yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar akibat ulah WKM.

“WKM juga diduga mengabaikan kewajibannya membayar dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada 2018, perusahaan ini harusnya setor dana reklamasi Rp 13 miliar, tetapi hanya bayar Rp120 juta. KPK dan Mabes Polri segera usut indikasi pelanggaran ini,” ujarnya.

PT Wana Kencana Mineral adalah induk dari beberapa perusahaan patungan yang bergerak di sektor pertambangan dan sejumlah jasa. Perusahan-perusahan yang dalam satu induk adalah Wana Kencana Mineral (WKM), Mega Haltim Mineral (MHM), Halmahera Sukses Mineral (HSM), Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) berada pada induk yang sama.

Direktur Utama HSM dijabat oleh Rusli Lohisto. Rusli juga tercatat sebagai presiden direktur di MHM. Nama-nama lain yang menjabat direktur di MHM dan HSM yaitu Ade Wirawan, Tommy Lohisto, Xiang Binghe, serta Ye Changqing.

Ade Wirawan alias Acong tercatat pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Acong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Acong juga tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur AGK.

Ade Wirawan alias Acong masuk dalam 359 daftar nama pemberi suap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Acong meberikan uang ke AGK dengan cara menstransfer lewat lima rekening pengirim, masing-masing Fathin Shalih (BCA), Fhatin (Mandiri), Hamrin Mustari (BCA), Ramadhan (Mandiri), dan Zaldi H. Kasuba (Mandiri). Totalnya senilai Rp 2,046 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian Acong ke AGK bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dengan alat dan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang seluruhnya menerangkan bahwa benar telah memberikan sejumlah uang kepada AGK. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan