voicemu.com
Beranda Hukrim Kadishub Malut Dipolisikan gegara Diam-diam Kawin Tanpa Ijin

Kadishub Malut Dipolisikan gegara Diam-diam Kawin Tanpa Ijin

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi alias SJ dipolisikan istrinya LA ke Polda Maluku Utara karena menikah dengan seorang wanita asal Solo bernama Elis Suryanti alias ES.

Pernikahan ini diduga dilakukan tanpa ijin Lisnawaty Amrudani alias LA sebagai istri pertama. Laporan terhadap Salmin tercatat dalam surat tanda terima laporan nomor: STTPL/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 9 April 2025.

LA melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni menyatakan, SJ dilaporkan atas sangkaan kawin tanpa izin (KTI) dan perjinahan sebagaimana diatur Pasal 284 dan 279 KUHPiadana.

“SJ diduga nikah sirih dengan ES, bahkan keduanya hidup bersama di Sofifi. Nikah sirih ini sudah cukup lama dan dikaruniai tiga anak,” ujang Bahtiar usai membuat laporan polisi.

Bahtiar menambahkan, kliennya sebenarnya sudah lama berencana mempolisikan suaminya. Hanya saja LA mengurungkan renacananya karena diancam akan mendapat kekerasan fisik dan tidak dinafkahi apabila berani melaporkan ke polisi.

“Klien saya tertekan dan takut karena SJ diduga mengancam tidak akan memberikan nafkah ke LA dan anak-anaknya. Namun hari ini LA putuskan melaporkan ke Polda Maluku Utara,” katanya.

“Pada 1 April 2025 kemarin terlapor didapati tinggal bersama ES di Perumahan ASN di Sofifi. “Kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku,” sambung Bahtiar. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan